BUMI MANUSIA

Tapak-Tapak Undur Proyek Geothermal Wae Sano

FLORESGENUINE.com– Proyek panas bumi atau geothermal yang tengah dikembangkan di Desa Wae Sano, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kini memasuki babak baru. Proyek yang mulai dijalankan sejak tahun 2016 silam itu dalam proses perjalanannya, tak pernah sepih dari kontroversi.

Sejak PT AECOM Indonesia, selaku konsultan pelaksana mengawali tugasnya melakukan kajian mengenai Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) dan sosial pada Oktober 2016 lalu, mulai muncul sikap pro dan kontra terhadap kehadiran proyek tersebut. Warga Desa Wae Sano pun terbelah diantara kubu yang pro dan kubu yang kontra terhadap pembangunan proyek geothermal.

Polemik seputar proyek geothermal Wae Sano berujung pada hengkangnya Bank Dunia selaku penyandang dana utama proyek geothermal ini. Mundurnya Bank Dunia dari proyek geothermal Wae Sano disebabkan oleh masih adanya penolakan dari sekelompok warga Wae Sano dan belum terpenuhinya beberapa persyaratan sesuai ketentuan dan standar peraturan Bank Dunia.

Proyek geothermal kemudian diambilalih pembiayaannya oleh Pemerintah Indonesia  melalui skema pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APMN). Berikut catatan kronologi perjalanan proyek geothermal Wae Sano hingga mundurnya pihak Bank Dunia dari proyek tersebut dan nasib proyek tersebut ketika diambilalih pengelolaannya oleh Pemerintah Indonesia.

Pada November 2016, PT AECOM mulai melakukan konsultasi publik perdana. Tujuan kegiatan ini yakni memberitahu kepada masyarakat terdampak proyek terkait kajian dampak lingkungan dan sosial (ESIA). Untuk menindaklanjuti proses ini, pada Juni 2017, pihak proyek mengundang perwakilan stakeholder untuk melakukan kunjungan sekaligus studi banding ke Patuha dan Kamojang.

Kunjungan ini diikuti oleh perwakilan daru unsur Pemerintah Manggarai Barat, perwakilan masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni LSM Burung Indonesia. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 11 sampai 14 Juni 2017.

Pada Mei 2018, digelar kunjungan lapangan ke Desa Wae Sano oleh tim teknis bersama tokoh masyaraat dan warga pemilik lahan. Kegiatan ini tepatnya berlangsung pada tanggal 14 Mei 2018. Dalam kegiatan ini, dilakukan konsultasi publik untuk menyampaikan hasil kajian lingkungan dan sosialisasi (ESIA) terkait kegiatan ekplorasi panas bumi.

Pada tanggal 15 Mei 2018, diadakan pertemuan bersama masuarakat dengan perwakilan dari pemerintah pusat, Pemkab Manggarai Barat, Bank Dunia dan PT SMI. Dalam pertemuan itu terungkap adanya menolakan dari sejumlah warga Nunang. Pihak penolak beralasan bahwa well pad B (titik bor pertama) merupakan lahan keramat karena menurut warga di area tersebut ada nekara. Selain itu, titik bor letaknya terlalu dekat dengan pemukiman warga yakni Dusun Nunang. Pada waktu itu dilanjutkan survey lapangan oleh tim unit pelaksana   Kesatuan Pengelola Hutan (UPT-KPH) guna menghitung jumlah dan jenis pohon di dalam kawasan hutan well pad D atau pada titik bor kedua.

Pada Juni 2018, Dinas Pekerja Umum menerbitkan Surat Keterangan Tata Ruang PUPR 760/477/VI/2018 dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Barat. Saat itu muncul polemic diantara warga. Mayoritas masyarakat tindak menganggap area well pad B sebagai lahan keramat. Namun demikian, jika ditemukan adanya benda cagar budaya, maka akan  mengikuti  change and find procuredures sesuai pedoman dari Bank Dunia dan PT SMI.

Sementara itu, terkait dengan gangguan lingkungan dan kenyamanan masyarakat, hal itu dapat dimitigasi. Dan apabila masih tetap ada keluhan dari warga maka akan diberlakukan grienvance redress mechanism sesuai pedoman dari Bank Dunia dan PT SMI.

Pada Juli 2018, survey kadastral dilakukan untuk mengetahui batas kepemilikan lahan oleh Konsultan Geoindo. Tercatat, sekitar 126 parsel lahan. Saat itu dilakukan pula survey bathymetri untuk pengukuran temperatur, unsur kimia dan kedalaman Danau Sano Nggoang oleh PT Suveyor Indonesia.

Pada Agustus 2018, survey sosial, ekonomi dan land acquisition and resettlement action plan oleh PT AECOM Indonesia yang berlangsung dari tanggal 19-29 Agustus 2018.

Pada tanggal 14 September 2018, diadakan pembahasan teknis dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL/UKL) antara Direktorat Panas Bumi, Dirjen EBTKE-Kementerian ESDM dengan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Mabar dan masyarakat, baik penolak maupun pendukung proyek geothermal.

Pada tanggal 17 Oktober 2018, revisi dokumen UKL-UPL diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (LKH) Kabupaten Manggarai Barat sebagai syarat penerbitan Izin Prinsip Lokasi (IPL) dan Izin Lingkungan.

Tanggal 12 November 2018, diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Mabar Nomor 247/KEP/HK/2018 tentang tim pelaksana penyedia tanah proyek panas bumi yang beranggotakan tim lintas instansi di pemkab Mabar (TP4D), yang terdiri dari kejaksaan dan kepolisian, kantor ATR/BPN, camat, kepala desa dan tua golo. Tim ini memfasilitasi pemanfaatan lahan.

BACA JUGA:  Bak Penampung Hujan, Cara Warga Kedang Memenuhi Kebutuhan Air di Musim Kemarau

Pada tanggal 19 November 2018, izin prinsip lokasi diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal-Penanaman Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Nomor: DPMPTSP.503.650/113/116/XI/2018 tanggal 19 November. Pembahasan terkait izin pinjam pakai kawasan hutan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan tim teknis komite bersama pada tanggal 6 November atas Well pad D.

Tanggal 6-7 Desember 2018, sosialisasi pemanfaatan lahan dan untuk masyarakat pemilik lahan dan tanaman akan mendapatkan pembayaran sewa/kompensasi. Kegiatan ini dihadiri Pemkab Mabar yakni Wakil Bupati dan Sekretaris daerah (Sekda), Bank Dunia, PT SMI, dengan target audence dua kelompok masyarakat yakni masyarakat pemilik lahan di jalan akses. Kegiatan ini berjalan lancar. Masyarakat pemilik lahan diarea proyek termasuk warga Dusun Nunang diundang. Namun banyak yang tidak terundang atau bukan pemilik lahan justru yang datang.

Saat itu terjadi perbedaan pendapat dan terjadi konflik antara pihak yang mendukung dan yang menolak proyek geothermal. Dengan isu yang diangkat saat itu masih seputar masalah lingkungan.

Menyikapi polemic tersebut, Wakil Bupati Maria Geong mengatakan bahwa penolakan sebagian warga bukan untuk menunda kegiatan survey dan pemboran. Karena itu, tindak lanjut akan diadakan sosialisasi susulan pada tanggal 19-20 Desember.

Semua masyarakat akan diundang pada kegiatan ini agar mereka semua dapat mengetahui seluk beluk tentang panas bumi termasuk pihak yang kwatir akan dampak lingkungan. Kegiatan ini akan menghadirkan Badan Geologi. Disiapkan pula flyer tentang dampak positif panas bumi untuk dibagikan. Undangan disebarkan secara door to door kepada masyarakat yang teridentifikasi sebagai pihak penolak.

Pada tanggal 17 Desember 2018, diadakan pengukuran lahan untuk pemberkasan sertifikasi tanah masyarakat oleh Kantor ATR/BPN. Kegiatan ini berlangsung sampai dengan tanggal 14 Januari 2019. Hingga pada tanggal 18 Desember 2018, DPMTPS menerbitkan surat izin lingkungan dengan Nomor DPMPTSP.503.660/026/XII/2018.

Tanggal 19 Desember 2018, sosialisasi hari pertama dengan menyasar masyarakat yang menolak dan diberikan undangan secara door to door. Kegiatan ini menghadirkan Badan Geologi sebagai narasumber, perwakilan Dirjen EBTKE, perwakilan Dirjen PPR, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah.

Tanggal 20 Desember 2018, sosialisasi hari kedua menyasar kepada masyarakat di Desa Wae Sano umumnya, baik yang memiliki lahan maupun tidak. Penekanan terkait proses pengukuran dan pemberkasan oleh ATR/BPN survey geoteknikal dan penilaian lahan dan tanaman oleh KJPP untuk segera dilakukan. Kegiatan ini dihadiri banyak warga yakni sekitar 80 orang dan dibagikan plyer tentang dampak panas bumi.

Tanggal 15 Januari 2019, petugas melakukan pengukuran cadastral BPN di Dusun Nunang dan Lempe. Namun kegiatan ini dihadang oleh beberapa warga yakni Maximus Mon dan kawan-kawan (dkk).

Terkait aksi penghadangan itu, pada tanggal 14 Februari 2019, Kepala Desa Wae Sano Yosef Subur dipanggil oleh Bupati Mabar untuk dimintai keterangan terkait peristiwa penghadangan terhadap para petugas yang melakukan pengukuran di Dusun Lempe.

Pada Bulan Maret sampai Juli 2019, tidak ada kegiatan lanjutan pengukuran oleh BPN karena kondisi di Wae Sano belum kondusif serta adanya kegiatan pemilihan umum (Pemilu) anggota legislatif (Pileg) dan libur hari raya Indul Fitri.

Tanggal 18 Juli 2019 Kepala Desa Wae Sano, Yosep Subur memenuhi panggilan pemerintah Manggarai Barat. Kepala Desa Yosef Subur membuat surat pernyataan yang menerangkan antara lain bahwa Kepala Desa Wae Sano, Kecamatan Sano Nggoang tidak pernah menghambat pelaksanaan kegiatan eksplorasi panas bumi di Desa Wae Sano, yang menghambat adalah masyarakat setempat yang melakukan penolakan kegiatan eksplorasi panas bumi.

Kepala desa menyatakan, mendukung sepenuhnya kegiatan survey geoteknik yang dilakukan oleh PT SMI dan kepala desa sepenuhnya mendukung kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan/ BPN Kabupaten Manggarai Barat.

Pada 11 Agustus 2019, selama lima hari dilakukan aktivitas pengukuran pada wellpad B setelah Pemda dan tim sosialisasi melakukan pendekatan kepada kepala desa dan para tokoh penolak. Namun, belum bisa melakukan pengukuran di Dusun Lempe karena masih ada penolakan. Sementara tim sosialisasi PT SMI aktif menangani masalah sosial di Wae Sano.

Tanggal 19 Agustus 2019, peresmian CSR Desa Bhakti untuk Negeri berupa revitalisasi air bersih dan pembangunan tiga unit kelas di SDN Dasak serta pengembangan sumber daya masyarakat. Pada tanggal 5 September 2019, kegiatan sosialisasi terkait pengadaan lahan bagi pemilik lahan terdampak pelebaran jalan, driling camp, disposal area, di Werang oleh BPN, Camat, BRI dan SMI.

Tanggal 13 September 2019, perundingan antara PT SMI dengan enam tokoh penolak dan Kades di gelar di Labelle Hotel L.bajo dengan hasil, PT MSI diminta tidak melakukan aktivitas terlebih dahulu di Dasak, Nunang dan Lempe. Para penolak tidak membutuhkan sosialisasi.  Para penolak tetap pada pendirian menolak geothermal.

BACA JUGA:  Perubahan Iklim Global : Bencana Alam dan Investasi di Manggarai Barat

Pada tanggal 9 Oktober 2019, diadakan Rapat koordinasi (Rakor) pengadaan lahan antara Pemda, BPN, SMI dan KJPP (Kantor Jasa Penilai). Saat itu diusulkan agar diadakan pendekatan secara budaya. Pada tanggal 11-15 Oktober 2019, dilakukan appraisal lahan dan pohon untuk area Wae Lolos, Golo Mbu dan Wae Sano Kampung Taal oleh KJPP RSS Jakarta.

Lalu pada tanggal 29 Oktober 2019, beberapa tokoh penolak dan beberapa warga Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Mabar. Kala itu dihadiri pula oleh Pemda Mabar. Pada tanggal 3 November 2019, tim sosialisasi PT SMI mendapat resistensi dalam aktivitasnya menangani masalah sosial di Nunang dari kelompok penolak.

Pada 17 November 2019, pendekatan budaya yang dihadiri oleh Ibu Wakil Bupati, Adi Hamut, Kabag Hukum, Kabag, Ekbang, Sat Pol PP kepada seluruh tokoh masyarakat di Kantor Desa wae Sano. Kegiatan itu berjalan lancar dan tidak ditolak oleh para penolak geothermal.

Pada tanggal 2 Desember 2019, Yosef Erwin dan kawan-kawan (dkk) mengajukan surat ke bupati untuk audiens dengan Pemda Mabar. Tanggal 9 Desember 2019, Bupati Mabar menanggapi surat itu dengan mengirim surat mengundang Yosef Erwin dkk ke Pemda untuk audiensi yang sedianya diadakan pada tanggal 11 Desember 2019, namun pada tanggal 11 hingga 12 Desember 2019, Yosef Erwin dkk tidak ada yang hadir.

Pada tanggal 11 Desember 2019, Bupati mengadakan rapat dengan Forkopimda. Hasil pertemuan itu antara lain meminta Martinus Lalu, salah satu tokoh Wae Sano untuk membuat paguyuban warga Wae Sano bersama tua golo serta warga terdampak. Camat Sano Nggoang dalam laporannya menyebutkan bahwa warga yang tidak mendukung atau menolak geothermal berubah-ubah.

Tanggal 6 Januari 2020, pembentukan dan pendeklarasian Forum Masyarakat Peduli Geothermal Wae Sano (FMPGWS) di  kediaman Martinus Lalu di Labuan Bajo. Acara ini  dihadiri sekitar 30 warga Wae Sano. Forum lalu melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan Bupati Mabar terkait polemik proyek geothermal Wae Sano.Pada tanggal 10 Februari 2020, sosilisasi akhir geothermal diadakan di  Nunang. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati, Forkopimda, Badan Geologi, EDSM, dan PT SMI.

Tanggal 22 April 2020, Forum Peduli Geothermal melayangkan surat press release terkait opini saudara venansius Haryanto, Peneliti pada Sunspirit for Justice and Peace dan Made Supriatma, peneliti dan jurnalis lepas.Press release sebagai klarifikasi dan tanggapan atas opini kedua penulis dan peneliti yang tulisan mereka telah dipublikasikan di media Mangobay.co.id tertanggal 17 April  2020.

Pada tanggal 9 Juni 2020, Uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat mengirim surat kepada Presiden dan sejumlah kementrian terkait lainnya. Isi surat rekomendasi Uskup Ruteng  pada intinya menolak proyek geothermal di Desa Wae Sano. Selain menolak geothermal, Uskup Ruteng juga membeberkan sejumlah data dan informasi terkait masalah sosial dan dampak buruk terhadap lingkungan bila proyek geothermal jadi dibangun di wilayah tersebut.

Menangapi surat rekomendasi Uskup Ruteng, pada tanggal 7 Juli 2020, tiga tua golo Wae Sano yakni Tua Golo Nunang Maksimus Taman, Tua Golo Lempe Frederikus Janu dan Tua Golo Taal Agustinus Salim mengirim surat yang pada intinya keberatan atas rekomendasi Uskup Ruteng yang ia kirimkan kepada Presiden, Bank Dunia, Kementrian terkait dan pejabat lainnya serta media massa.

Para tua golo menyatakan menyesalkan surat rekomendasi Uskup Ruteng tersebut dan menyatakan bahwa mayoritas warga Wae Sano mendukung proyek geothermal. Ketiga tua golo juga menyatakan bahwa hanya segelintir orang Wae Sano yang menolak proyek tersebut dan penolakan itu pun terjadi setelah warga didampingi oleh sejumlah LSM. Para pendamping itu telah menyebarkan informasi yang tidak benar dan bertolak belakang dengan data dan fakta yang ada di lapangan.

Menurut para tua golo, jumlah para penolak awalnya hanya sedikit namun bertambah banyak karena adanya isu provokatif yang disebarkan seperti kehadiran geothermal akan memnusnahkan perkampungan Nunang, warga akan direlokasi dan merusak lingkungan dan ruang hidup mereka. Para tua golo menilai informasi yang disampaikan kepada Uskup maupun melalui media massa banyak yang tidak benar dan menyesatkan publik. Ketiga tua golo juga mengatakan bahwa sejak awal kehadiran proyek Geothemal, pihak perusahaan dan pemerintah telah secara intensif melakukan sosialisasi dan melakukan kajian teknis terkait proyek geothermal dan hasil-hasil kajian itu sudah dipresentasikan kepada masyarakat.

Rapat sosialisasi pelaksanaan proyek geothermal Wae Sano bersama warga terdampak proyek.(Foto:Kornelis Rahalaka/Floresgenuine)

Bahkan hingga sejumlah warga diutus untuk melakukan studi banding ke Pulau Jawa. Karena itu, mereka mengharapkan agar Uskup Ruteng tidak terjebak dengan informasi-informasi yang tidak valid, tidak sesuai dengan data dan fakta yang ada. Mereka juga membantah adanya konflik sosial yang terjadi di masyarakat. Menurut para tua golo, yang terjadi adalah perbedaan pendapat dan adanya kepentingan individu dalam kehidupan masyarakat di mana perbedaan pendapat itu hal yang biasa bahkan sudah menjadi tradisi diantara warga Wae Sano.

BACA JUGA:  Miliki Narkoba, Dua Montir di Labuan Bajo Ditangkap Polisi

Menanggapi surat rekomendasi Uskup Ruteng, pada tanggal 13 Desember 2020 Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Skeretariat Komite Bersama Penyediaan Data dan Informasi Panas Bumi pun menyampaikan surat tanggapan yang tertuang dalam lembaran fakta klarifikasi terkait pengembangan proyek geothermal panas bumi Wae Sano.

Surat klarifikasi tersebut memuat hasil-hail penelitian dan kajian sosial dan teknis yang dilakukan oleh para ahli geothermal. Surat klarifikasi  itu juga sekaligus merupakan jawaban komprehensif dan detail atas semua alasan serta kecemasan sebagaimana disampaikan oleh Uskup Ruteng melalui suratnya tertanggal 9 Juni 2020.

Surat klarifikasi Kementerian Keuangan mandapat sambutan baik Uskup Ruteng hingga kemudian disusul dengan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) bersama antara Komite Bersama Penyedia Data dan Informasi Panas Bumi dengan Keuskupan Ruteng. Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) itu digelar di Ruteng pada tanggal 2 Oktober 2020. MoU ditandatangani Uskup Ruteng Mgr, Siprianus Hormat dan FX.Sutijastoto selaku pihak Perwakilan Komite Bersama Penyedia Data dan Informasi.

Kemudian, pada tanggal 1 Mei 2021, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi bersama Forkopimda melakukan kunjungan kerja ke Desa Wae Sano. Selain bertenu dengan warga, rombongan Bupati juga mengunjugi sejumlah kampung yang tersebar di Wae Sano. Bupati dan jajarannya kembali mengunjugi Wae Sano pada tanggal 7 Mei 2021 dan menginap di wilayah itu selama tiga hari. Bupati dan jajaran kembali bertemu dengan warga dan mengunjungi sejumlah kampung.

Pada tanggal 30 Juli 2021, kelompok penolak yang menamakan diri Komunitas Masyarakat Adat Nunang, Lempe dan Dasak kembali mengirim surat kepada Pimpinan Bank Dunia. Dalam surat bernomor 001/KMANLD/VII/2021 mereka menegaskan penolakan terhadap proyek geothermal Wae Sano.

Surat tanpa penanggungjawab yang ditandatangani puluhan warga itu berisikan sikap penolakan terhadap geothermal. Penolak juga menyatakan bahwa mereka tetap menolak segala bentuk penyelesaian yang dilakukan baik oleh perusahaan, pemerintah ataupun institusi lain termasuk lembaga agama. Karena menurut mereka, tujuan eksplorasi dan eksploitai tetap di ruang hidup yakni di Kampung Nunang, Lempe dan Dasak.

Pada tanggal 28 September 2021 Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi bersama Dirjen EBTKE Kementerian ESDM menandatangani Nota Kesepahaman bersama terkait langkah-langkah penyelesaian masalah dan tindaklanjut pelaksanaan proyek geothermal di Desa Wae Sano, Kabupaten Manggarai Barat. MoU tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta.

Medio Oktober 2023, pihak Bank Dunia menyatakan mengundurkan diri dari pendanaan proyek Geothermal Wae Sano. Bank Dunia beralasan, pengunduran diri dilakukan karena masih adanya penolakan dari masyarakat dan beberapa persyaratan yang belum dipenuhi. Dana hibah yang bersumber dari Bank Dunia itu pun telah dialihkan untuk pembangunan geothermal di wilayah lain di Indonesia.

Menyikapi pengunduran Bank Dunia dari pendanaan, Pemerintah Indonesia menyatakan kesanggupan dan kesiapannya untuk melanjutkan proyek eksplorasi geothermal Wae Sano melalui skema pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tanggal 9 Nopember 2023, Perwakilan Kementerian Keuangan RI, Perwakilan Bank Dunia, Pemerintah daerah Manggarai Barat, PT SMI dan PT Geo Dipa Energi melakukan sosialisasi dan menginformasikan beberapa hal terkait pengunduran diri Bank Dunia. Kegiatan digelar di dua lokasi yakni di Nunang, Desa Wae Sano dan di Kantor Camat Werang, Kecamatan Sano Nggoang.

Acara tatap muka bersama masyarakat selain menginformasi mengenai pengunduran diri Bank Dunia dari pendanaan proyek dan kelanjutan proyek geothermal yang akan diambilalih oleh pemerintah Indonesia melalui skema pembiayaan dari APBN. Pemerintah pusat dan Kabupaten Manggarai Barat meminta masyarakat agar mentaati dan mengikuti seluruh proses dan mekanisme pelaksanaan proyek geothermal ini sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pemerintah juga meminta masyarakat khususnya warga terdampak proyek geothermal agar berpartisipasi aktif dalam mendukung pelaksanaan proyek ini. Pasalnya, proyek ini sangat bermanfaat bagi kesejahtraan masyarakat baik untuk masa kini maupun di masa yang akan dating.

Pada pertemuan ini, pemerintah juga berharap agar pihak-pihak yang menolak proyek geothermal agar menyampaikan argumentasi atau alasan-alasan yang rasional dan pemerintah senantiasa hadir untuk memfasilitasi semua aspirasi masyarakat karena semua yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk mewujudkan kebaikan bersama. [kis/fg]

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button