
FLORESGENUINE.com- Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), menggelar acara sosialisasi mengenai kebijakan penerapan tariff baru masuk ke destinasi wisata di dalam Taman Nasional Komodo (TNK).
Tarif baru ini berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2024 ini ditujukan bagi pelaku pariwisata dan asosiasi pariwisata di Labuan Bajo yang akan diberlakukan pada 30 Oktober 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Komodo Visitor Center Labuan Bajo, Jumat, (25/10/2024), dihadiri antara lain perwakilan pemerintah daerah, pelaku usaha pariwisata serta stakeholder terkait lainnya. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai pentingnya kontribusi PNBP dan terkait pelestarian lingkungan dan pengembangan ekonomi lokal.
Kepala BTNK, Hendrikus Rani Siga menjelaskan, pembaruan PNBP ini tercantum dalam PP Nomor 36 tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Penerapan PNBP baru, sebut dia, diwajibkan mulai pada Rabu (30/10/2024). Penetapan tariff baru ini untuk menggantikan PP Nomor 12 Tahun 2014. Adapun tujuan penyesuain tariff baru ini yakni untuk memenuhi ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang PNBP dan mengakomodasi perkembangan zaman.
“ Dengan adanya penyesuaian jenis dan tariff baru ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan PNBP demi pembangunan nasional dan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Staf BTNK, Rawuh Pradana menjelaskan, terdapat penyederhanaan tiket dengan mengurangi empat jenis tarif kegiatan menjadi satu tiket masuk. Untuk wisatawan Nusantara (Wisnu) tarif baru yakni Rp 50.000. Tarif ini mengalami kenaikan dari Rp35.000. Sedangkan untuk hari libur, tarif naik menjadi Rp75.000. Tarif ini sudah mencakup aktivitas trekking, pengamatan kehidupan liar dan snorkeling.
Sedangkan untuk wisatawan mancanegara (Wisman) tarif sebesar Rp250.000 per orang yang berlaku baik pada hari kerja maupun hari libur. Selain itu, adanya perubahan terminologi seperti karcis menjadi tiket masuk dan penerapan tiket masuk bagi kendaraan yang ikut masuk.
Peraturan baru ini juga mencakup tarif untuk kegiatan menerbangkan drone dengan tarif Rp2.000.000 per unit/hari serta pengambilan video dan foto prewedding sebesar Rp3.000.000 untuk WNA dan Rp1.000.000 untuk WNI. Penyesuaian tarif ini berlaku untuk kegiatan menyelam dan olahraga memancing.
Plt.Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), Fransiskus Xaverius Teguh menyambut baik penerapan kebijakan terbaru PNBP yang dapat memberikan dampak positif bagi kawasan Taman Nasional Komodo.
Menurut Frans, PNBP baru ini tidak hanya dapat meningkatkan pendapatan negara tetapi juga memperkuat pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal.
“ Kontribusi dari pengunjung sangat berarti untuk memastikan keindahan alam dan kekayaan budaya Labuan Bajo dapat dinikmati oleh generasi mendatang,”ujarnya.
Namun, Frans juga menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi dengan semua pihak agar semua pihak memahami peran PNBP dalam mendukung pengembangan pariwisata yang berkelanjutan. *[kis/fg]