NUSANTARA

Polemik Sempadan Pantai di Labuan Bajo, KKP Panggil Enam Pemilik Penginapan Mewah

FLORES GENUINE –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dikabarkan telah memanggil enam pemilik bangunan penginapan mewah di ruang sempadan pantai Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Staf kusus menteri KKP, Doni Ismanto Darwin dalam keterangan pers pada Jumat [18/4/2025] menyebutkan bahwa perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bukanlah dokumen kepemilikan, melainkan izin bagi pemohon untuk melakukan kegiatan secara legal di ruang laut dalam jangka waktu tertentu.

Dia menyatakan bahwa larangan mengakses pantai di Binongko, Labuan Bajo, tidak seharusnya terjadi karena laut merupakan milik bersama. Ia mengatakan bahwa pihak KKP sedang berupaya  menjembatani persoalan tersebut.

“ Kami sudah mengirim surat panggilan untuk perwakilan dari enam penginapan mewah di Labuan Bajo, NusaTenggara Timur, termasuk pengelola resort dan villa yang sempat viral karena dituduh melarang warga di Pantai Binongko,” ungkap Doni.

BACA JUGA:  Maskapai Wings Air Umumkan Buka Rute Baru Bima - Ende

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk memahami situasi dan mensosialisasikan kebijakan KKPRL guna mencegah privatisasi ruang laut oleh pemohon. Sementara itu, Direktur PPRL Kementerian Kelautan dan Perikanan, Fajar Kurniawan menjelaskan bahwa semua penginapan telah mendapatkan izin KKPRL namun mereka juga harus memenuhi 16 kewajiban setelah mendapatkan izin tersebut.

Ia menegaskan pentingnya memperhatikan keberlanjutan kehidupan masyarakat dan memberikan akses bagi nelayan kecil. Selain itu, kata dia, perlunya menghormati kepentingan pihak lain yang menggunakan ruang di sekitarnya yang bertujuan untuk menghindari konflik social dan menyerahkan laporan tahunan tentang kegiatan yang dilakukan.

“ Kewajiban ini penting untuk memastikan kegiatan di ruang laut tidak menyebabkan konflik sosial dan tidak mengancam ekosistem laut serta perikanan”, tandasnya.

BACA JUGA:  Aparatur Sipil Negara Ketika Salah Memilih Hoby

Ia juga mengimbau masyarakat Labuan Bajo untuk menghargai pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal. Sebab, kegiatan usaha di wilayah pesisir dapat meningkatkan perekonomian daerah dan menciptakan lapangan kerja baru.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono juga mengimbau agar pihak yang ingin memanfaatkan ruang laut diwajibkan untuk mengurus izin dasar PKKPRL terlebih dahulu karena jika tidak mengantongi dokumen maka, semua aktivitas di ruang laut dianggap ilegal dan dapat langsung di tindak oleh tim pengawas. *[red/fgc]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button