POLITIK

KPU RI Resmi Tetapkan 3 Pasangan Capres Dan Cawapres PEMILU 2024

KPU RI Tetapkan Jadwal Pengundian Nomor Urut Capres dan Cawapres Pemilu 2024

FLORESGENUINE.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi tetapkan 3 pasangan capres-cawapres 2024 sebagai daftar calon tetap (DCT).

Penetapan daftar calon tetap (DCT) capres-cawapres itu dilakukan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). Pengumuman penetapan itu dipimpin langsung Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan dibacakan Komisioner KPU Idham Holik.

Dilansir detikcom, Idham Khalid membacakan bahwa, pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Rasyid Baswedan dan A. Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh partai politik Partai NasDem, PKB, PKS, telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024.

Selanjutnya, lanjut Idham, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan M Mahfud Md yang diusulkan oleh partai politik PDIP, PPP, Perindo, Hanura, telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024.

BACA JUGA:  Politisi Hanura Mabar Domi Jenali Hadiri Rakorda di Kupang, Berikut Hasil Rakorda

Kemudian, ia juga membacakan untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang ketiga yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh partai politik Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Partai Garuda, telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024.

Idham selaku Ketua Divisi Teknis KPU RI menyebutkan ada pesan yang simbolis di balik waktu penetapan ketiga pasangan capres-cawapres itu. Ketiga pasangan capres-cawapres itu ditetapkan pada pukul 14.02.23 WIB.

“Selanjutnya KPU pada hari ini sesuai dengan Pasal 276 Ayat 1 (menetapkan pasangan capres-cawapres,red) pada tanggal 13 November 2023 jam 14.00 WIB lewat 2 menit dan 24 detik,” tutur Idham.

BACA JUGA:  Mario Pranda Maju Balon Bupati Lanjut Perjuangan (alm) Fidelis Pranda

Selanjutnya ia jelaskan bahwa 14.02.24 sebagai pesan simbolik menjelang hari pencoblosan Pilpres 2024. Hari pencoblosan Pilpres 2024 sudah ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024.

“Kami memilih waktu jam 14.00 WIB lewat 2 menit dan 24 detik menjadi pesan simbolik, itu adalah hari pemungutan suara nanti. Ya, angka-angkanya,” katanya.

Setelah ini, KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres. Pengundian dilakukan pada Selasa (14/11) di kantor KPU pukul 19.00 WIB. Ketiga pasangan calon tetap dan parpol pengusung akan diundang dalam pengundian nomor urut itu.

“Di pengundian nomor urut pasangan calon capres cawapres tidak hanya parpol peserta beserta pasangan calonnya (yang diundang), kami juga mengundang penyelenggara pemilu, Bawaslu, DKPP dan para stakeholder lainnya,” kata Idham.

BACA JUGA:  Caleg Terpilih Hasil Pemilu 2024, Tidak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Selain itu, tutup Idham, KPU juga akan melakukan pengundian nomor urut secara terbuka. Dia juga menyebut pengundian nomor urut akan disiarkan langsung melalui akun YouTube KPU RI. (ah/fg)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button