PILKADA 2024POLITIK

Caleg Terpilih Hasil Pemilu 2024, Tidak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Hasyim Asy'ari jelaskan anggota legislatif terpilih 2024 tidak ada kewajiban mundur jika maju pilkada

FLORESGENUINE.com – Hasil pemilihan umum (pemilu) yang digelar pada 14 Februari 2024 lalu dan dinyatakan lolos menjadi anggota DPR, DPRD dan DPD tidak ada kewajiban untuk mundur jika berkeinginan maju sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur, calon Walikota-Wakil Walikota dan calon Bupati-Wakil Bupati.

Mengutip pernyataan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari di channel YouTube KompasTV Pontianak berdurasi 5 menit 20 detik itu mengatakan, pada dasarnya, seseorang yang harus mundur dari jabatan apabila dia mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Apakah, lanjut Hasyim, calon Gubernur-Wakil Gubernur, Wakil Walikota, itu adalah orang yang menduduki jabatan sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD.

BACA JUGA:  Ketua NasDem Mabar Tidak Tahu Edi Endi-dr.Weng Direncanakan Daftar Balon Bupati-Wakil Bupati di Partai Demokrat

“Jadi, kalau dia tidak sedang duduki jabatan itu dan dia nyaleg (nyalon legislatif). Kemudian dinyatakan terpilih, nga ada kewajiban menyatakan mundur. Yang ada kewajiban mundur itu, kalau orang itu menduduki jabatan,” jelas Ketua KPU RI itu melalui video yang dipublikasikan Rabu, 8 Mei 2024

Hasyim juga memberikan contoh, dia sampaikan misal kan ada orang sekarang ini menduduki jabatan anggota DPR atau DPRD dan nyaleg lagi untuk pemilu 2024 dan terpilih. Dan dia dicalonkan oleh partai untuk calon kepala daerah, maka yang wajib mundur adalah dari jabatan anggota DPR atau DPRD untuk masa jabatan sekarang, hasil pemilu 2019.

“Tapi terpilihnya kan tidak ada kewajiban.  Karena undang-undang menyatakan yang wajib mundur orang sedang menduduki jabatan.” tutup Ketua KPU RI kelahiran 3 Maret 1973 it. (ah/fg)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button