NEWS

Seorang Warga di Labuan Bajo Nekat Pagari Tanah Milik Negara dengan Dalil Agar Ternak Tidak Masuk Area Tersebut

Satpol PP Mabar turun ke lokasi untuk memberikan peringatan terhadap warga tersebut

FLORESGENUINE.com – Seorang warga di Desa Gorontalo-Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara sepihak melakukan pemagaran area sepadan pantai yang terletak di belakang Hotel Luwansa.

Tanah yang dia lakukan pemagaran tersebut, berdasarkan informasi yang didapat oleh media merupakan tanah milik negera. Tapi, dengan secara sepihak dia berinisiatif untuk melakukan pemagaran tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada pemerintah daerah setempat.

Made kepada media di Labuan Bajo menjelaskan, dirinya melakukan pemagaran terhadap area sepadan pantai dengan berdalih memagari pantai tersebut demi menjaga kebersihan.

“Saya pagari tempat ini tujuannya untuk menjaga kebersihan pantai, sekaligus menjaga agar ternak tidak masuk di area ini,” ujar Made, Senin 27 Mei 2024.

BACA JUGA:  Pariwisata Berbasis Masyarakat dan Keberlanjutan

Dia juga mengakui, bahwa tindakan yang dilakukannya itu tidak benar dan bersalah.

“Saya akui, bahwa ini tanah milik negara, tapi saya pagari tempat ini supaya ternak tidak masuk sembarang,” pungkas Made.

Mendapati kabar tersebut, pemerintah daerah Kabupaten Mabar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak cepat turun langsung ke lokasi untuk memberikan peringatan.

Terpisah, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibumas) Satpol PP Kabupaten Mabar, Hermus Syukur kepada media menjelaskan, pihaknya berfungsi untuk menertibkan aset negara.

“Tugas kami adalah menertibkan aset negara dan menjaga agar area sepadan pantai, ini tidak boleh dimiliki oleh perorangan,” tegas Kabid Trantib Satpol PP itu.

BACA JUGA:  Total 20 Anggota Polri di Mabar Ikut Ujian Kenaikan Pangkat

Dia juga meminta, agar warga yang sudah melakukan pemagaran di area tanah tersebut untuk dilakukan pembongkaran dengan segera.

“Kami sampaikan kepada pelaku agar segera membongkar pagar itu. Apa bila tidak segera dibongkar, maka Pol PP akan melakukan pembongkaran. Estimasi waktu kami berikan 2 hari terhitung sejak hari ini,” jelas Hermus Syukur.

Terpisah, kepada media Ketua RT setempat, Budi menerangkan bahwa dirinya melihat dan mengetahui pemagaran yang dilakukan oleh Made.

“Saya mengetahui dan melihat Bapak (Made) ini memagari area pantai yang merupakan milik publik, namun Bapak ini belum informasikan kepada kami terkait alasan dilakukan pemagaran terhadap area ini.” jelas Budi. (ah/fg)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button