FLORESGENUINE.com- Keterbatasan lahan parkir atau karena keburu waktu, sebagian orang terpaksa memarkir kendaraan di pinggir jalan atau di atas trotoar. Padahal, bahu jalan dan trotoar bukan termaot parkir.
Memarkir kendaraan di bahu jalan atau di trotoar dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan Kasat Lantas Polres Mabar, AKP Kaha Rudin, Rabu (28/08/2024) seperti dikutip tribratanewsmanggaraibarat, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 4 dan Pasal 131 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal itu antara lain menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan, termasuk berhenti dan parkir. Jika melanggar aturan gerakan lalu lintas, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.
Kemudian, pasal 131 ayat 1 menyatakan bahwa trotoar adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki. Sanksi untuk melanggar aturan bisa berupa penderekan kendaraan dan/atau pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 250.000.
Selain UU LLAJ, larangan juga terdapat didalam Peraturan Daerah (Perda) Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Parkir dan Perda Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Angkutan.
Kata dia, peraturan di atas tidak berlaku apabila sedang berada di dalam kondisi darurat seperti mobil pecah ban. Saat berada situasi darurat, diperbolehkan memarkir kendaraan di pinggir jalan sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1 tentang LLAJ.
Isi peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
“Perlu diketahui bahwa beberapa ruas jalan, ada yang menyediakan lahan parkir di pinggir jalan sesuai dengan peraturan dari pemerintah daerah masing-masing. Namun, kita tetap saja tidak boleh memarkir kendaraan secara sembarang,” ujarnya.
Demi menjamin rasa aman dan terciptanya ketertiban dan kelancaran lalu lintas dalam Kota Labuan Bajo dan sekitarnya maka seluruh pemilik tempat usaha atau pemilik kendaraan dan pengendara agar mentaati aturan yang telah ditetapkan antara lain :
Pertama, tidak memarkir kendaraan pada area persimpangan jalan, tikungan, jembatan, akses bangunan gedung, pada hydrant pemadam kebakaran/sumber air sejenis, parkir ganda/double dan tidak parkir di atas trotoar.
Kedua, aktifitas bongkar/muat barang hanya boleh dilakukan di gudang penitipan dan tidak diperkenankan melakukan bongkar/muat barang di tepi jalan umum.
Ketiga, kendaraan berat/besar/angkutan barang tidak diperkenankan masuk/melintas dalam Kota Labuan Bajo pada pukul 06.00 Wita – 22. 00 Wita. Masuk/melintas dan bongkar/muat barang dalam Kota Labuan Bajo hanya diperkenankan pada pukul 23.00 Wita – 05.00 Wita.
Keempat, khusus pada Jalan Soekarno Hatta, Jalan Puncak Waringin, Simpang TPI hingga Simpang Gardena, Kawasan TPI dan Kawasan Kuliner Kampung Ujung agar memarkir kendaraan pada Lapangan Parkir Kampung Ujung yang terletak di belakang Pangkalan TNI-AL Labuan Bajo. *[kis/fg]