OPINI

Patologi Pemilu Electoral Manipulatif

Oleh : Kornelis Rahalaka

Profesor Dr. Mohtar Mas’oed, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Gajah Mada pernah menyatakan bahwa hampir disetiap pemilu selalui diwarnai oleh berbagai kecurangan dan manipulasi atau rekayasa yang dilakukan secara sistematik dan masif. Berbagai patologi pemilu tersebut dapat terjadi dan menampakkan wujudnya yang sangat jelas dan transparan.

Hal itu dapat dilihat dari beberapa praktek electoral manipulatif seperti mobilisasi rakyat untuk mendukung kebijakan pemerintah, mengisi kotak suara dengan surat suara palsu (atau merusak surat suara), memalsukan hasil penghitungan atau mengubah laporan penghitungan suara, mengubah daftar pemilih, pembelian suara sebelum Pemilu berlangsung, misalnya, membayar orang supaya memilih atau tidak memilih dan atau mengubah rencana pilihannya, pembelian suara waktu Pemilu dilangsungkan, menghambat pendaftaran pemilih, menghambat pendaftaran calon anggota legislatif, mengintimidasi pemilih sebelum Pemilu, mengintimidasi pemilih ketika Pemilu, mengintimidasi para calon anggota legislatif, melakukan pilihan lebih dari sekali, membolehkan orang yang tidak berhak untuk ikut memilih seperti anak dibawah umur yang dipersyaratkan.

BACA JUGA:  Gaya Tidak Sesuai dengan Prestasi

Praktik Pemilu yang tidak ideal dan tidak sehat juga terjadi dan dilakukan lantaran sistem dan mekanisme Pemilu itu sendiri, seperti wilayah negara dibagi ke dalam distrik-distrik pemilihan, di mana dalam setiap distrik hanya ada satu pemenang yaitu seseorang yang memperoleh suara paling banyak.

Dalam parlemen, setiap distrik hanya diwakili oleh satu partai. Sistem seperti ini berdampak positif sekaligus negative, di mana sistem tersebut bisa mengurangi jumlah partai namun kelemahan yakni the winner takes all, di mana banyak kelompok tersingkir dan tidak terwakili.

Selain itu, beberapa partai dalam satu distrik berhak mengirim wakil ke parlemen nasional sesuai dengan proporsi perolehan suaranya. Hal ini memiliki keunggulan, di mana sebagian besar ragam kepentingan bisa terwakili namun kelemahannya, yakni mendorong peningkatan jumlah partai peserta Pemilu. Sementara itu, sistem distrik cenderung menghasilkan sistem dua partai sedangkan sistem proporsional cenderung menghasilkan sistem multi partai. Apakah kedua sistem yang dianut ini lebih manjamin kestabilan? Menurut Mohtar, tidak selalu menjamin kestabilan politik.

Kondisi ini disebabkan oleh adanya fragmentasi dan polarisasi seperti seberapa banyak organisasi yang mewakili kepentingan rakyat. Misalnya, kepentingan buruh diwakili oleh banyak serikat buruh dan adanya polarisasi seperti seberapa jauh ‘jarak ideologis’ satu kelompok kepentingan dengan kelompok kepentingan lainnya.

Misalnya, di era 1950-an ada yang ingin negara berdasar agama, ada yang sekuler atau bahkan atheist. Maka menurut dia, dalam praktik, sistem kepartaian apa saja akan sulit menciptakan stabilitas politik jika pengorganisasian masyarakatnya diwarnai oleh fragmentasi organisasional dan polarisasi ideologis dengan derajat tinggi.

BACA JUGA:  Membaca untuk Kehidupan

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pemilu demokratis di Indonesia belum mampu menghasilkan landasan kokoh bagi munculnya pemerintahan yang efektif. Sebagai perbandingan, peraih suara terbesar pada Pemilu 1955 hanya dapat 22% suara; naik jadi 34% di tahun 1999, tetapi merosot ke 21% di 2004 dan 20.8% pada Pemilu 2009. Politik kepartaian Indonesia nampaknya diwarnai oleh fragmentasi dan ketidak-mampuan menciptakan koalisi mayoritas.*

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button