POLITIK

Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Jadi Calon Kepala Daerah

FLORESGENUINE.com-Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menegaskan bahwa para calon anggota legislatif terpilih yang dilantik, harus mengundurkan diri jika maju menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

“Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ungkap Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Penegasan KPU ini sejalan dengan paratran perundang-undangan yang berlaku. Yang mana salah satu ayat menyebutkan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

BACA JUGA:  Mantan Sekretaris NasDem Mabar Daftar Balon Bupati di Partai Demokrat

… menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan

Sebagai informasi, Pilkada serentak bakal digelar pada 27 November 2024. Pilkada ini digelar setelah Pemilu 2024, di mana calon anggota legislatif terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi suara oleh KPU.

Sementara itu sesuai jadwal Pemilukada menyebutkan para caleg terpilih akan dilantik pada Oktober 2024. Sedangkan, masa pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri telah menolak permohonan warga yang meminta agar caleg terpilih pada Pemilu 2024 mundur jika hendak mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024. [kis/fg]

BACA JUGA:  Ansy Lema Ditetapkan Sebagai Bakal Calon Gubernur NTT

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button