BUMI MANUSIA

Kilas Balik Sengketa Tanah Pantai Pede, Siapa yang Punya?

FLORESGENUINE.com- Pantai Pede terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah salah satu kawasan wisata pantai yang berada di jatung kota Labuan Bajo.

Sudah puluhan tahun silam, pantai ini ramai dikunjungi oleh para wisatawan baik lokal maupun mancanegara. Namun, belakangan, tanah seluas lebih dari 31.670 m2 tersebut mulai disengketakan oleh sejumlah pihak terutama pemerintah Propinsi NTT di satu pihak dengan pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di pihak yang lain.

Pemerintah Propinsi mengklaim sebagai aset miliknya, sebaliknya, pemerintah Manggarai Barat mengklaim sebagai aset yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah Manggarai Barat saat Manggarai Barat menjadi daerah otonom, terpiah dari kabupaten induk, Manggarai.

Pemerintah Manggarai Barat beralasan, penyerahan asset Pantai Pede itu didasarkan pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Manggarai Barat serta otonomi daerah.

Namun, mengapa pemerintah Propinsi NTT enggan menyerahkan aset tanah Pede kepada pemerintah Kabupaten Manggarai Barat? Berikut akan diuraikan sekilas hasil penelusuran Floresgenuine.com terkait data dan keterangan yang dihimpun selama kurun waktu tertentu.

Data dan berbagai keterangan yang dihimpun menunjukkan adanya indikasi kejanggalan dibalik sejumlah dokumen yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah, baik oleh pemerintah propinsi (Pemprop) maupun pemerintah daerah (Pemda).

Kejanggalan bernuansa konspirasi kepentingan para pihak entah pemerintah dengan pemerintah, pemerintah dengan pengusaha swasta maupun antara pemerintah dengan masyarakat lokal. Menelaah dokumen-dokumen tertulis tersebut, terindikasi kuat dugaan adanya ‘permainan’ dibalik kepemilikan atas tanah melalui proses-proses yang tidak lasim atau semestinya.

Berdasarkan dokumen tertulis, lahan Pantai Pede terdiri dari tiga bidang utama yang merupakan satu kesatuan kawasan atau hamparan. Dua bidang berstatus sebagai Hak Pakai (HP) yakni HP 10 dan HP 11. Tanah tersebut terletak bersebelahan dengan Hotel La Prima dan satu bidang lainnya berstatus hak milik Pemerintah Propinsi NTT, di mana lahan tersebut telah lama dibangun Hotel New Bajo. Ketiga bidang lahan tersebut berada dibawah kewenangan pemerintah Propinsi NTT.

Pada saat Kabupaten Manggarai Barat di mekarkan menjadi sebuah daerah otonom, terpisah dari Kabupaten induk, Manggarai, keberadaan tanah di Pantai Pede mulai dipermasalahkan oleh sejumlah pihak, baik oleh pemerintah Manggarai Barat maupun oleh  masyarakat lokal.

Pemerintah Manggarai Barat dan masyarakat mempersoalkan asset tersebut lantaran tak kunjung diserahkan kepada pemerintah daerah. Padahal, sesuai amanat Undang-Undang No.8 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Manggarai Barat khususnya pasal 13 secara jelas diatur tentang asset-aset yang menjadi hak dan kewenangan sebuah daerah otonom. Berangkat dari amanat peraturan perundang-undangan tersebut maka, Pantai Pede seharusnya diserahkan kepada pemerintah Manggarai Barat.

Bertitik tolak dari amanat undang-undang pembentukan Kabupaten Manggarai Barat dan beberapa dokumen administrasi yang dimiliki Pemda Mabar, maka pada tanggal 28 November 2005, Bupati Manggarai Barat kala itu, Wilfridus Fidelis Pranda bersurat  kepada Gubernur NTT dengan Nomor  Surat 556.9/351/XI/Parhub-2005 perihal memohon penyerahan asset sebidang tanah di Pantai Pede berukuran 31.670 m2 yang tidak lain adalah asset tanah gabungan HP 10 dan HP 11.

BACA JUGA:  Dusit Internasional dan Eiger Indonesia Tandatangani MoU Komitmen Investasi di Parapuar

Intinya Pemda Mabar meminta kepada pemerintah propinsi agar asset tanah di Pantai Pede tersebut kepada pemerintah Manggarai Barat. Surat permohonan tersebut juga mengacu pada Berita Acara penyerahan Nomor P.519/1.1/IV/1994 tertanggal 5 April 1994 tentang penyerahan asset Propinsi NTT atas sebidang tanah di Pantai Pede kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai agar diserahkan secara langsung kepada Pemda Mabar. Namun entah mengapa surat tersebut belum pernah dibalas atau ditanggapi oleh pemerintah propinsi.

Terdapat beberapa pekuburuan tua di area tanah Pantai Pede. (Foto : Kornelis Rahalaka/Floresgenuine)

Waktu pun terus berlalu. Enam tahun berselang, tepatnya tanggal 12 September 2011, Gubernur NTT, Frans Lebu Raya tiba-tiba mengirim surat kepada Direktur PT. Pede Beach Permai (Mulyadi Chandra) dengan perintah untuk menghentikan aktivitas di atas tanah milik Pemprop NTT di Pantai Pede yang telah dikelolahnya selama 22 tahun, yakni sejak tahun 1980. Surat Gubernur ini merupakan kelanjutan dari surat gubernur sebelumnya yakni bernomor Pem.593/43/2009 tanggal 25 Juni 2009 dengan perihal yang sama.

Selang beberapa bulan kemudian, tepatnya tanggal 30 Juli 2012, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Manggarai Barat mengeluarkan rekomendasi bernomor PPT.503.650/016/VII/2012 tentang pemberian Ijin Prinsip Lokasi (IPL) kepada Sekretaris Daerah Provinsi NTT berdasarkan surat kepada Badan Perijinan Terpadu tertanggal 3 Juli 2012. Dalam rekomendasi tersebut dicantumkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon.

Sebulan kemudian tepatnya tanggal 2 Agustus 2012, Bupati Mabar Agustinus Ch. Dula mengirim surat kepada Gubernur NTT perihal kebijakan pemanfaatan lokasi Pantai Pede. Surat bernomor Ek.500/288/VIII/2012 itu sebagai tanggapan atas kedatangan tim identifikasi, monitoring dan evaluasi Pemprov pada tanggal 21 Juni 2012.

Pada tanggal 11 September 2012, Gubernur NTT bersurat kepada Bupati Mabar. Surat bernomor BU.030/68/DISPENDA/2012 itu tentang Pemanfaatan Barang Milik Pemprov NTT sebagai tanggapan atas surat Bupati Mabar tertanggal 2 Agustus 2012. Dalam surat tersebut gubernur menegaskan soal status tanah di Pantai Pede dan kewenangan yang dimiliki olehnya berdasarkan regulasi yang ada.

Hanya berselang satu hari yakni tanggal 12 September 2012, lagi-lagi Gubernur NTT bersurat kepada Bupati Manggarai Barat dengan nomor BU.970/0/0/Dispenda/2012 perihal pemberitahuan pemanfaatan tanah di Pantai Pede yang telah diserahkan oleh Pemda Propinsi kepada PT. Sarana Investama Manggabar untuk mengelolahnya di atas lahan HP 10 dan 11.

Menyikapi dua surat Gubernur NTT tersebut, pada tanggal 22 September 2012, Bupati Manggarai Barat mengirim surat kepada Gubernur NTT dengan nomor surat Ek.500/350/IX/2012 perihal Kebijakan Pemanfaatan Pantai Pede. Lalu, disusul surat dari Koalisi Masyarakat Manggarai Barat Bersatu tanggal 27 September 2012 kepada Gubernur Propinsi NTT yang berisikan penolakan terhadap privatisasi Pantai Pede kepada pihak ketiga.

BACA JUGA:  Membuang Jangkar ke Dasar Laut, Merusak Terumbu Karang

Gubernur NTT pun menanggapi surat bupati dan masyarakat tersebut dengan mengirim surat tertanggal 10 Oktober 2012 dengan surat bernomor BU.360/79/Dispenda/2012. Surat tersebut berisikan penegasan kembali status tanah di Pantai Pede dan kewenangan Gubernur NTT atas tanah tersebut.

Bagaimana Pola Kepemilikan Tanah Pantai Pede?

Di tengah mencuatnya polemik tanah Pantai Pede, informasi sejumlah pihak menyebutka bahwa tanah-tanah di Pede telah disertifikasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai. Sertifikat tersebut masing-masing terdiri atas 3 sertifikat yakni: sertifikat Hak Pakai No 1 tahun 1994 seluas 29.690 m2 (lokasi Hotel New Bajo), sertifikat Hak Pakai No 10 tahun 1989 seluas 17,286 m2 dan sertifikat Hak Pakai No 11 tahun 1989 seluas 14,384 m2 (Lokasi yang selama ini dijadikan ruang publik dan pernah dijadikan sebagai puncak acara Sail Komodo 2013).

Meskipun beberapa dokumen tersebut menunjukkan secara jelas hak milik dan hak pakai Pemerintah Propinsi, namun pemerintah Manggarai Barat pernah pula mengeluarkan beberapa Peraturan daerah (Perda) terkait pengelolaan Pantai Pede. Perda-Perda tersebut antara lain:

Perda Kabupaten Mabar Nomor 13 Tahun 2011 tentang lokasi Pantai Pede (HP 10 dan 11) sebagai obyek wisata yang dikelola langsung oleh Pemda Mabar dan Perda No. 23 Tahun 2005 tentang Retribusi Ijin Usaha Tempat Rekreasi dan Olahraga Air yang kemudian hari diganti dengan Perda No. 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang mana Perda tersebut menegaskan bahwa salah satu objek penerimaan retribusi daerah adalah obyek wisata Pantai Pede.

Selain itu, ada rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Mabar melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu, Nomor PPT.503.650/016/VII/2012, tentang pemberian Ijin Prinsip Lokasi (IPL) di atas tanah HP 10 dan HP 11 dan Berita Acara Nomor P.519/1.1/IV/1994 tanggal 5 April 1994 tentang Penyerahan asset Propinsi NTT atas sebidang tanah di Pantai Pede berukuran 31,670 m2 (HP 10 dan HP 11) kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Meskipun Perda-Perda tersebut telah terbit, namun belakangan Perda-Perda itu tidak diakui oleh pemerintah propinsi. Pemerintah propinsi menganggap Perda-Perda tersebut sebagai ‘Perda liar’ dan tidak berlaku, karena lahan-lahan tersebut merupakan aset pemerintah propinsi.

Tanah Pantai Pede yang disengketakan dan disita oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kupang. (Foto : Kornelis Rahalaka/Floresgenuine)

Selain sertifikat, beberapa dokumen lain yang menjadi bukti hak kepemilikan tanah oleh pemerintah propinsi yakni adanya surat berupa berita acara serah terima/hibah barang Nomor PL.302/I/2/PSB-99 tanggal 19 April 1999 dari Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya RI kepada Gubernur NTT atas Tanah sertifikat Hak Pakai Nomor 10 Tahun 1989 dengan luas 17,286 m2 dan tanah sertifikat Hak Pakai nomor 11 Tahun 1989 dengan luas 14,384 m2 yang berlokasi di Pantai Pede serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolahan Barang Milik Negara/Daerah Pasal 2 dan 5.

BACA JUGA:  Desa Mata Wae, Mutiara Terpendam di Selatan Manggarai Barat

Meskipun memiliki sejumlah dokumen kepemilikan namun, banyak pihak masih mempertanyakan keabsahan dan kebenaran dari dokumen-dokumen tersebut. Pasalnya, belum diketahui secara pasti sertifikat-sertifikat yang diterbitkan itu atas nama siapa dari dari mana asal usul atau riwayat kepemilikan tanah-tanah tersebut. Apakah sertifikat-sertifikat tersebut diterbitkan atas nama pemerintah propinsi atau pribadi.

Meskipun demikian, berdasarkan keterangan Gubernur dalam suratnya kepada Bupati Mabar tanggal 11 September 2012, mengenai status tanah di Pantai Pede menyebutkan bahwa sertifikat hak pengelolaan Nomor 1 Tahun 1994 dengan luas 29,690 m2 diperoleh dengan cara pembelian yang bersumber dari APBD Provinsi NTT. Kemudian, Tanah sertifikat Hak Pakai Nomor 10 tahun 1989 dengan luas 17,286 m2 dan tanah sertifikat Hak Pakai Nomor 11 tahun 1989 dengan luas 14,384 m2 diperoleh dengan cara hibah/penyerahan dari Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya RI sesuai berita acara serah terima barang nomor PL.302/I/2/PSB-99 tanggal 19 April 1999.

Penjelasan Gubernur NTT di atas tidak serta merta diamini oleh Pemerintah Manggarai Barat dan masyarakat lokal. Pasalnya, sejumlah pertanyaan di atas masih membutuhkan jawaban dari pemerintah propinsi. Misalnya, bagaimana tanah tersebut bisa ‘jatuh’ ke pihak Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya RI? Adakah dokumen pendukungnya serta bagaimana isi surat penyerahan tanah itu kepada pihak Kementerian RI?.

Sementara, berdasarkan keterangan Bupati Manggarai Barat dalam suratnya kepada Gubernur NTT tertanggal 28 November 2005 menyatakan bahwa sudah ada berita acara penyerahan tanah (HP 10 dan 11) dari Gubernur NTT kepada Pemda Manggarai pada tanggal 5 April 1994. Anehnya, Gubernur NTT baru mendapatkan penyerahan tanah yang sama dari Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya RI pada tanggal 19 April 1999. Artinya, penyerahan baru dilakukan  5 tahun kemudian, setelah gubernur menyerahkan tanah kepada Pemkab Manggarai pada tahun 1994.

Kejanggalan ini memunculkan pertanyaan banyak pihak terkait keberadaan dokumen atau berita acara yang dimaksud oleh pemerintah daerah kala itu. Beberapa pertanyaan mencuat antara lain, bagaimana Pemkab Manggarai menyikapi berita acara saat pemekaran Manggarai Barat? Atas dasar apa Gubernur NTT menyerahkan tanah tersebut kepada Pemda Manggarai, sementara pemerintah propinsi sendiri tidak mempunyai hak sebelumnya atas tanah tersebut? Siapa atau komunitas manakah sebagai pemilik awal tanah-tanah di Pantai Pede? (kis/fg]

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button