NEWS

Seorang PNS di KPU Manggarai Barat Mendapat Perlakuan Kekerasan Seksual Terhadap Dirinya, Pelaku punya Jabatan Mentereng

Ketua KPU Manggarai Barat, Krispianus Bheda terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap staf PNS di KPU dan hasil putusan DKPP terbukti bersalah

FLORESGENUINE.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Krispianus Bheda dalam sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang staf pegawai negeri sipil (PNS) di KPU.

DKPP dalam putusan tersebut, memberikan peringatan keras dan pencopotan dari ketua KPU Manggarai Barat terhadap Krispianus Bheda dan berlaku sejak putusan itu dibacakan, Selasa 28 Mei 2024.

Menanggapai putusan itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Krispianus Bheda menyatakan belum bisa memberikan komentar terlalu banyak.

“Saya belum bisa bicara banyak,” ujar Krispinaus Bheda di ruangnya saat ditemui oleh media, Selasa (28/5/2024) siang

Lebih lanjut dia jelaskan, karena memang, dari sisi etika. Etika ini, seperti yang disampaikan oleh majelis tadi itu, berlayar di lautan, coba kalau teman-teman rekam lagi, berlayar di lautan hukum, dia lebih luas, mau ada fakta, tidak ada fakta, asumsi keyakinan hakim itu jauh lebih kuat.

“Tapi dari sisi itu, saya kira, saya mengapresiasi juga putusan dewan DKPP kali ini, karena mereka domainya. Secara profesional menjadi kewenangan dan kebijakan DKPP. Keputusan itu kemudian, walaupun dari hati kecil yang paling dalam, memang tidak menerima karena memang diluar dari pada saya punya prediksi,” kata Ketua KPU Manggarai Barat (Mabar) itu

Karena, tambah Krispianus, memang terkait kasus kekerasan seksual cuman dua saja, dia harus diberhentikan total, tidak ada ampun. Yang kedua, kalau orang itu tidak bersalah, orang itu direhabilitasi.

BACA JUGA:  Dinas Perizinan Mabar akan Mengintegrasikan Layanan dalam Satu Pintu Besar dengan Konsep Mal Layanan Publik

“Saya membayangkan itu, yang direhabilitasi tadi. Karena fakta nya tidak. Karena memang faktanya tidak, karena fakta persidangan segala macam. Tapi sekali lagi, seperti apa yang disampaikan oleh majelis hakim, kesesuaian, kesesuaian, kesesuaian, sebagian di tolak,” jelas Krispianus

Menurut Ketua KPU Mabar itu, sebagian  yang di tolak itu, asumsi dirinya saja. Karena dia belum menerima putusannya secara utuh. Kan yang baca tadi hanya kesimpulan akhir dengan amar nya adalah mana yang diterima, dan sebagiannya ditolak.

“Kalau menurut saya, asumsi saya pasti yang ditolaknya itu adalah kasusnya itu. Karena tidak terbukti secara formil maupun materil, tapi dampaknya, etikanya itu yang mungkin menjadi pertimbangan hakim. Saya kira dampak etika yang mereka sampai kan tadi berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2015. Menjaga integritas, menjaga moralitas, itu yang kemudian mungkin menjadi pertimbangan,” jelas Krispianus

BACA JUGA:  Jelang HUT Desa Panama, Warga Gotong Royong Bersih Sampah Wei Lawan

“Bahwa peringatan keras, kemudian dengan kasus-kasus seperti ini, tadi diberhentikan dari ketua. Saya kira itu soal masukan, tanggapan masyarakat. Karena ketika ada masukkan tanggapan masyarakat dari proses seleksi, ada sesuatu terhadap calon itu. Saya kira itu, saya kira DKPP melihat dampaknya itu,” ujar nya

Kemudian, soal dirinya diberhentikan dari ketua atau tidak berdasarkan hasil sidang putusan DKPP. Dia menjelaskan, belum menerima hasil putusan dari DKPP.

“Belum menerima hasil putusan DKPP. DKPP nanti akan menyerahkan ke KPU dan Bawaslu, kemudian menyurati ke KPU Manggarai Barat, saya secara pribadi, melampirkan putusan itu. Saya kira tidak lama, besok atau lusa sudah ada,” tutup Ketua KPU Mabar. (ah/fg)

BACA JUGA:  Mengenang Karya Kemanusiaan Suster Virgula, Yayasan St. Damian Gelar Pameran dan Pentas Seni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button