NEWS

Tunggak Bayar Pajak, KPK Segel Dua Hotel Berbintang di Labuan Bajo

FLORESGENUINE.com- Tunggak bayar pajak kepada negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) menyegel dua hotel berbintang di Labuan Bajo.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria mengungkapkan, KPK bersama  pemerintah daerah melakukan penyegelan terhadap dua hotel masing-masing Hotel Loccal Collection dan Hotel Le Cecile lantaran kedua hotel tersebut belum melunasi pembayaran pajak.

“ Kita ingin memastikan agar wajib pajak patuh membayar pajak,” Dian didampingi Wakil Bupati (Wabup) Manggarai Barat Yulianus Weng pada Rabu pekan lalu.

Dia mengatakan, KPK ingin memastikan para wajib pajak patuh membayar pajak dan tidak melakukan manipulasi. Selain itu, KPK juga ini memastikan wajib pajak dan pemungut pajak tidak terjadi salahpaham saat penagihan.

BACA JUGA:  Korlantas Polri Resmi Launching SIM C1, Berlaku untuk Seluruh Indonesia

KPK juga mendorong pemerintah daerah agar mengambil sikap tegas jika masih ada wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya membayar pajak dan melakukan penyimpangan dalam pelaporan.  Sanksi dapat diterapkan baik melakukan penyitaan, melayangkan teguran hingga pembekuan izin.

Untuk diketahui bahwa ke dua hotel tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat perbedaan terkait hasil laporan. Terdapat ketidaksesuaian antara laporan dan fakta karena itu Pemda perlu bersikap tegas. Meskipun pemilik hotel telah meminta keringanan untuk dicicil, namun hingga kini pemilik hotel dianggap tidak kooperatif maka perlu diambil langkah tegas agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok mengungkapkan bahwa Hotel Loccal Collection telah berulang kali lalai membayar pajak sedangkan Hotel Le Cecile baru pertama kali setelah ada temuan oleh BPK.

BACA JUGA:  Duta Besar 24 Negara Gelar Diplomatic Tour di Labuan Bajo

Dia menyebutkan, dalam pemeriksaan BPK ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan pajak dengan kondisi eksisting yang rill. Karena itu, pihaknya akan menibdaklanjuti hasil temuan itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. [kis/fg]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button