NUSANTARA

Perubahan Batas Usia Capres-Cawapres oleh DPR dan Pemerintah

JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mendesak para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengundurkan diri dari persidangan uji materil batas usia minimum capres-cawapres 2024.

Pasalnya, permohonan uji materil tersebut secara tidak langsung menempatkan hakim MK pada posisi conflict of interest atau konflik kepentingan. Petrus menilai, selama ini permohonan perubahan batas usia pejabat publik seharusnya dilakukan oleh DPR.Petrus menyatakan  hal itu dalam siaran persnya, Rabu (11/10/2023).

Menurut dia, perubahan undang-undang terkait batas usia  calon presiden dan calon wakil presiden seharusnya dilakukan melalui proses dan mekanisme legislasi di DPR dan pemerintah karena hal ini menyangkut kebijakan open legal policy.

Ia mencontohkan, produk hukum terkait yang digodok lewat legislasi di DPR antara lain UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang mengubah batas usia minimum dari 35 tahun menjadi 40 tahun. Kemudian UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu batas usia minimum presiden-wakil presiden diputuskan tetap 40 tahun.

BACA JUGA:  Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Jadi Calon Kepala Daerah

Begitu pula perubahan batas usia minimum-maksimum hakim MK. Pada UU No 23 Tahun 2003 di mana usia hakim ditetapkan minimum 40 tahun dan pensiun pada usia 67 tahun. Lalu, batas minimum usia hakim MK itu diubah melalui open legal policy DPR menjadi 47 tahun dan pensiun di usia 65 tahun.

“Segala perubahannya, dilakukan dengan cara mengubah UU melalui proses legislasi di DPR dan Pemerintah, karena menyangkut apa yang disebut open legal policy yang menjadi domain DPR dan pemerintah, bukan domain MK lewat uji materiil UU,” dia menerangkan.

Perubahan UU MK dan UU Pemilu, menunjukan MK tetap konsisten tunduk pada pendirian bahwa perubahan batas usia minimum dan/atau maksimum jabatan publik merupakan kebijakan open legal policy yang masuk dalam domain atau kewenangan DPR dan Pemerintah melalui proses legislasi.

BACA JUGA:  Tragedi Kapal Pengangkut Peziarah Semana Santa Kembali Terjadi

Karena itu, ia meminta para hakim MK harus mengundurkan diri dari proses uji materil ini. Terlebih terkait penetapan batas usia capres-cawapres para hakim dinilai berpotensi mengubah batas usia hakim itu sendiri. Dan hal itu tidak tertutup kemungkinan para hakim MK pun dapat mengubah usia minimum calon hakim MK dan sekaligus memperpanjang batas usia pensiun hakim MK melalui uji materiil untuk kepentingan dirinya atau kroninya.

Di sisi lain, dia juga menyebut konflik kepentingan dari uji materil batas usia capres-cawapres juga sarat kepentingan karena Ketua MK Anwar Usman memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Joko Widodo sebagai ipar. Sementara itu, pada saat yang sama, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak kandung Jokowi juga punya keinginan untuk maju sebagai cawapres 2024 tetapi terkendala usia karena masih di bawah 40 tahun.

BACA JUGA:  Sidang Sengketa Pilpres 2024 Telah Usai, Pakar Hukum Tata Negara Nilai MK

Menurut dia, jika MK mengubah batas usia minimum menjadi 35 tahun atau tetap 40 tahun tetapi pernah menjabat sebagai kepala daerah, maka MK bukan lagi berfungsi sebagai pengawal konstitusi dan hakim-hakim MK bukan lagi negarawan, tetapi mereka menjadi kepanjangan tangan kepentingan dinasti Jokowi, oligarki dan kroni-kroni yang ada di belakang Jokowi.*

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button