HUKRIM

KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

FLORES GENUINE – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto terkait kasus tindak pidana korupsi suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Dilansir dari CNN Indonesia (20/2/25), KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini.

Hasto tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol saat tersangka Hasto ditampilkan beberapa saat di konferensi pers KPK sebagaimana tersangka lainnya.

Sementara, proses  penahanan Hasto diwarnai oleh aksi demonstrasi seratusan simpatisan PDIP yang memerahkan kantor KPK. Sejumlah kader senior PDIP seperti Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus dan Guntur Romli turut menemani proses tersebut.

BACA JUGA:  Polres Mabar Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak

Dalam menjalani proses hukum ini, Hasto didampingi oleh tim penasihat hukum PDIP yang terdiri dari Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Patra Zen dan lainnya. Kapolda Metro Jaya Irjan Karyoto dan Wakapolda Brigjen Djati Wiyoto sempat ke KPK untuk memantau pengamanan pemeriksaan Hasto.

KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku yang kini masih buron.

Selain Harun, Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

BACA JUGA:  Manggarai Barat Capai 85,15 Persen Hasil MCP 2023

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas. Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah. Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.* [red/fgc]

BACA JUGA:  Calon Pastor Cabuli 10 Siswa SMP di Ngada

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button