FLORESGENUINE.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai tersangka bersama Harun Masiku dalam kasus dugaan suap proses pergantian antar waktu anggota DPR RI.
Penetapan tersangka terhadap Hasto melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Penetapan Hasto sebagai tersangka usai KPK menggelar ekspose perkara pada 20 Desember 2024, sesaat pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Hasto dalam surat itu disebutkan sebagai pihak pemberi suap bersama tersangka Harun Masiku yang kini masih buron kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI seperti dilansir detik.com, Selasa (24/12/2024). *[kis/fg]