Komisi Informasi Pusat Gelar Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik
Oleh Frumen Amas [Labuan Bajo]
Komisi Informasi Pusat (KIP), Kamis (21/9/2024) menggelar sosialisasi dan edukasi terkait undang-undang mengenai keterbukaan informasi publik. Rapat KIP bersama pemerintah daerah Manggarai Barat ini juga dalam rangkaian memperingati “Hari Hak Tahu Sedunia” yang diperingati setiap tanggal 28 September.
Sekretaris Daerah (Sekda) Fransiskus Sales Sodo menyatakan, selama dua tahun terakhir, Pemkab Manggarai Barat disibukkan oleh adanya amanat peraturan perundang-undangan dan badan khusus yang bertugas memberikan layanan informasi publik .
Dia menyebut, keterbukaan informasi publik merupakan hal baru sehingga perangkat daerah belum mengetahui dan memahami secara baik perihal informasi apa saja yang boleh diberikan atau diketahui publik dan informasi apa saja yang tidak boleh diberikan dan diketahui oleh publik.
“Semoga dengan kehadiran KIP dalam pertemjuan ini dapat memberikan edukasi terkait keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Dia meminta KIP agar dapat memberikan informasi mengenai apa saja yang perlu di publikasikan melalui portal website yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) agar tidak salah dalam mempublikasikan informasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Komisioner KIP Arya Sandhiyudha berharap agar sebagai badan publik, PPID harus dapat memilah-milah mana informasi yang perlu dibuka ke publik dana dan mana informasi yang tidak boleh dipublikasikan.
Untuk menjamin agar informasi yang disampaikan kepada publik itu akurat dan merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik maka pemerintah daerah perlu membuat peraturan daerah (Perda) yang kemudian dijabarkan dalam peraturan bupati (Perbub). Selanjutnya, Perda dan Perbup tersebut dapat disusun dalam bentuk standar operasional pelayanan (SOP).
Dengan SOP itu menjadi pegangan bersama demi menjamin keterbukaan informasi publik serentak menyelamatkan informasi sehingga tidak salahgunakan untuk kepentingan tertentu. Meski demikian, ia menyadari bahwa dalam implementasinya, kerap tidak berjalan mulus karena terhambat oleh ketersediaan anggaran.
Karena itu, setiap Organisasi perangkat daerah dapat menyediakan anggaran untuk memfasilitasi kegiatan yang berhubungan dengan keterbukaan informasi publik baik melalui publikasi maupun bombingan teknis atau pelatihan-pelatihan. Selain itu, semua informasi yang disampaikan kepada publik sebaiknya secara tertulis untuk menjamin akurasi dan kebenaran informasi yang disampaikan kepada publik.*