POLITIK

Ketua MPR RI : Butuh Pembaharuan Hukum agar Pemilu Makin Demokratis

FLORESGENUINE.com– Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo  mengatakan, Indonesia butuh pembaharuan hukum terutama mengenai Undang-Undang Pemilu agar penyelenggaraan Pemilu semakin demokratis.

Bambang mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih menyisakan pekerjaan rumah bagi parlemen dan pemerintah yang akan datang.

Salah satunya, terkait perbaikan aturan main dalam Pemilu legislatif dan presiden-wakil presiden. Selain putusan PHPU, ada juga beberapa putusan MK terkait uji materi UU Pemilu yang harus ditindaklanjuti.

Pandangan berbagai pihak dan pendapat para ahli menjadi masukan berharga dalam melakukan pembaharuan hukum nasional agar penyelenggaraan Pemilu semakin demokratis.

BACA JUGA:  Komisi II DPRD Mabar: Alokasi Anggaran Infrastruktur Perhatikan Asas Keadilan

“Pandangan presiden terpilih Prabowo Subianto yang mengatakan bahwa demokrasi di Indonesia berisik dan melelahkan atau pandangan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yang menilai politik semakin mahal mengindikasikan, perlu adanya evaluasi untuk menyempurnakan sistem Pemilu, baik dari segi peraturan maupun teknis di lapangan,”ujar Bambang di Jakarta, Sabtu (27/4/24).

Mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini juga menjelaskan, secara umum dari berbagai putusan MK dan hasil evaluasi Pemilu dan Pilkada dari berbagai kalangan, ada beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam UU Pemilu yang akan datang. Seperti terkait sistem Pemilu, ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden – wakil presiden, besaran kursi per dapil, konversi suara menjadi kursi, keserentakan Pemilu, digitalisasi hingga biaya politik yang mahal.

“Ada baiknya penyempurnaan UU Pemilu tersebut selesai pada awal masa pemerintahan yang akan datang. Jika selesai di tahun 2025 atau 2026, maka partai politik dan penyelenggara Pemilu serta pihak terkait lainnya memiliki cukup waktu melakukan sosialisasi dan persiapan hingga pelaksanaan Pemilu 2029,” jelas Bambang.

BACA JUGA:  Mateus Sehami : Kecamatan Sano Nggoang Butuh Komitmen Wakil Rakyat

Dia menjelaskan bahwa kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sudah melakukan kajian sejak tahun 2017 lalu di mana salah satunya yakni negara perlu hadir untuk memberikan dukungan pendanaan kepada partai politik sehingga partai politik tidak tersesat dalam memenuhi kebutuhan operasionalnya.

Ia menyebutkan idealnya, per suara sah yang didapatkan partai politik dikompensasi Rp 16.922. Dari kebutuhan ideal tersebut, setidaknya menurut KPK dan LIPI, negara bisa memenuhi 50 persennya, yakni sekitar Rp 8.461 per suara. Saat ini, berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2018, negara hanya memberikan bantuan pendanaan kepada partai politik sebesar Rp 1.000 per suara sah.

Menurut dia, hasil kajian KPK dan LIPI tersebut sangat menarik untuk dielaborasi lebih jauh, sehingga partai politik tidak lagi terjebak dalam oligarki. Membersihkan partai politik dari torpedo oligarki kekuatan uang juga akan berefek pada kualitas pengambilan keputusan politik dalam melayani kepentingan rakyat yang lebih besar. [kis/fg]

BACA JUGA:  Patologi Pemilu Electoral Manipulatif

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button