NUSANTARA

Propinsi NTT Masuk Zona Darurat Human Trafficking

FLORESGENUINE.com– Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah masuk zona darurat human trafficking atau perdagangan orang. Karena itu, perlu ada langkah extraordinary oleh koalisi masyarakat sipil dan pemerintah guna mengatasi masalah human trafficking ini.

Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia dan Ketua Advokasi Masyarakat Sipil untuk Revisi UU TPPO Gabriel Goa kepada wartawan, Senin, (29/4/2024) membeberkan data dari pemerintah Provinsi NTT yang menyebutkan sebanyak 185 orang telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ada pun rincian sebagai berikut jumlah perempuan sebanyak 39 orang dan laki -laki 146 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 20 orang masuk kategori anak-anak dan sebanyak 120 orang adalah orang dewasa.

BACA JUGA:  Kapal Wisata Sea Safari VII Terbakar di Perairan TNK

Sementara itu, Ketua Koalisi Lawan Kejahatan Terorganisir dan Perdagangan Orang yang juga Direktur Eksekutif Women Working Group (WWG) Nukila Evanty mengubgkapkan bahwa korban-korban human trafficking di NTT merupakan masyarakat yang direkrut oleh jaringan sindikat kejahatan atas nama perusahaan untuk bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Ia juga menyebutkan, banyak terjadi circle of victims yakni pelaku perekrut merupakan keluarga sendiri termasuk paman, tante, sepupu dan sebagainya. Perekrut pekerja migran sendiri tidak sadar jika mereka telah menjadi korban yang disewa oleh sindikat sebagai perekrut lapangan.

Menurut Nukila, jaringan sindikat kejahatan begitu kuat dengan model rantai terputus yang melibatkan pelaku berbeda pada saat merekrut. Bahkan mereka sudah memiliki target korban dan difasilitasi oleh oknum-oknum tertentu.

Rata-rata korban TPPO adalah masyarakat miskin yang membutuhkan pekerjaan. Mereka adalah orang-orang dengan penghasilan rendah dan pendidikan yang rendah pula. Meskipun jumlahnya masih sedikit dibanding dengan pekerja migran yang direkrut dari daerah Jawa atau Kalimantan namun jumlah korban TPPO dari NTT terbilang cukup tinggi termasuk yang mengalami serangkaian penyiksaan dan yang meninggal dunia.

BACA JUGA:  Ansy Lema Berkomitmen Atasi Persoalan TPPO di NTT

Gabriel Goa juga menyebutkan saat ini, NTT identik dengan kasus the Coffin death atau korban berakhir dalam peti mati. Korban TPPO sudah sangat meresahkan namun pemerintah daerah nampaknya kurang memprioritaskan penanganan TPPO secara ekstra ordinary.

Dia menambahkan kasus TPPO di NTT termasuk unik karena ada yang disebut perdagangan orang melalui kemauan sendiri terkait tradisi masyarakat pesisir seperti para nelayan yang mencari ikan namun melewati zona ekonomi ekslusif. Ketika mereka sampai di Australia misalnya, mereka ditahan dan dipekerjakan di Australia.

Untuk menanggulangi praktik TPPO, dibutuhkan program advokasi demi menyadarkan para pengambil kebijakan, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi  agar mereka memiliki perspektif mengenai korban TPPO dan mereka dapat melahirkan berbagai regulasi untuk menjamin perlindungan dan keselamatan kaum migran. [kis/fg]

BACA JUGA:  DPR Inisiatif Ingin Ganti UU No.32 Tahun 2002, Dewan Pers-Komunitas Pers Tolak Draft RUU Penyiaran

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button