EDUKASINEWS

Globalisasi, Teknologi Informasi dan Bahaya Human Trafficking

FLORESGENUINE.COM – Globalisasi tengah melanda dunia. Kehadirannya tidak dapat kita hindari. Globalisasi adalah keseluruhan proses yang meleburkan manusia ke dalam suatu masyarakat tunggal yakni masyarakat yang tidak lagi dibatasi oleh sekat-sekat geografis. Media komunikasi menjadi faktor dominan yang menjembatani interaksi antar masyarakat dalam lingkungan global.

Globalisasi itu sendiri merupakan konsekwensi logis dari semakin pesatnya sarana informasi dan komunikasi. Globalisasi telah memberikan dampak yang luar biasa besar dalam perubahan kehidupan manusia. Dampak perubahan globalisasi bisa positif pun bisa negatif. Jika dampak negatif, tidak dianstisipasi sedari dini maka tidak menutup kemungkinan dapat menyebabkan hilangnya jati diri suatu bangsa dan hilangnya martabat manusia.

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian pesat, terutama teknologi informasi, telah banyak membawa perubahan baik dibidang ekonomi, sosial, budaya, politik, keamanan dan gaya hidup. Dampak globalisasi dapat berupa; cepatnya penyebaran informasi, meningkatnya kekerasan fisik atau mental, pelecehan seksual, pemerkosaan, perdagangan manusia (human trafficking) hingga gangguan kenyamanan dan kesehatan reproduksi.

Menghadapi berbagai dampak globalisasi ini, kita tentu tidak boleh tinggal diam atau berdiam diri saja, tanpa melakukan apa-apa untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya meminimalisasi dampak negatif yang terjadi. Upaya pencegahan atau penanggulangan dampak buruk dari globalisasi perlu dilakukan segera oleh berbagai elemen masyarakat.

Menelisik motivasi orang menjadi buruh migran tidak terlampau sulit. Motif paling umum yakni masalah ekonomi, sosial dan politik. Migrasi legal maupun ilegal tidak jarang terjebak dalam human traficking. Buruh migran sangat rentan terhadap ancaman, tindak kejahatan dan menjadi korban berbagai praktik kejahatan.

Kaum migran juga sangat rentan terjerat hutan. Seseorang dapat dipaksa untuk melunasi hutang melalui tenaga mereka yang dapat mengarah kepada penyiksaan, penyekapan, perlakuan sewenang-wenang dan eksploitasi.

Dampak trafficking bisa meliputi cedera, penyakit, kerugian ekonomi, stiga buruk oleh masyarakat, trauma bahkan kematian. Untuk memerangi trafficking membutuhkan kerjasama seluruh elemen masyarakat. Pemerintah perlu didorong untuk melindungi, mengayomi dan memenuhi hak-hak kaum migran, termasuk memberikan pelayanan kepada para korban dan berusaha mencegah terjadinya human trafiking di masa mendatang.

BACA JUGA:  Kabupaten Manggarai Barat Dikabarkan akan Mekar Bentuk Kabupaten Baru

Setiap tahun ribuan orang meninggalkan kampung halaman mereka, untuk pergi ke kota, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, guna mencari pekerjaan. Kebanyakan mereka datang dari keluarga miskin dan tertarik/tergiur oleh gaji yang besar.

Buruh migran bisa berasal dari keluarga sendiri, tetangga atau orang-orang disekitar anda. Kaum migran atau calon buruh migran sangat boleh jadi memiliki pengetahuan dan pemahaman yang kurang memadai tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan dunia migran. Kurang pengetahuan mengenai bahaya menjadi buruh migran karena kaum migran hanya mempertimbangkan gaji yang besar tanpa mengetahui resiko yang akan dihadapinya.Tergiur oleh janji-janji manis para calo atau agen penyalur tenaga kerja. Ditipu oleh age atau calo karena ternyata mereka adalah pelaku trafiking.

Kurangnya pengetahuan mengenai prosedur yang legal yaitu karena orang yang bermigrasi kebanyakan berpendidikan rendah dan tidak terbiasa berhadapan dengan agen/perekrut. Tidak memiliki pengetahuan tentang prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku/prosedur legal. Kurang mengetahui prosedur serta kontrak perjanjian kerjasama dll. Selain itu, kurangnya kesadaran mengenai hak-hak kaum migran antara lain banyak kaum migran enggan bertanya soal persyaratan kerja mereka dan hak-hak mereka untuk mendapatkan upah/gaji sesuai kesepakatan, hak mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan, hak mendapatkan perlindungan dari tindak kejahatan seperti pelecehan seksual dan kekerasan fisik/psikologis dan lainnya.

BACA JUGA:  Jelang HUT Desa Panama, Warga Gotong Royong Bersih Sampah Wei Lawan

Kurangnya pengetahuan mengenai cara mencari bantuan dimana banyak kaum migran tidak mengetahui adanya pusat-pusat pelayanan mengenai bantuan penanganan masalah trafiking oleh pemerintah maupun swasta (LSM). Untuk itu, perlu mencari bantuan ketika menghadapi masalah di dalam maupun di luar negeri serta memperbaharui informasi secara rutin.

Jeratan hutang merupakan masalah besar bagi orang yang bermigrasi dari rumah untuk mencari pekerjaan. Untuk itu yang perlu diketahui oleh calon migran adalah bahwa trafiking itu terjadi ketika orang dipaksa atau ditipu ke dalam situasi kerja dimana, mereka dieksploitasi. Pekerja terperangkap karena mereka berhutang sejak mereka direkrut. Hutang bisa terus membengkak dan mereka dipaksa untuk terus bekerja untuk melunasi utangnya. Hutang biasanya meliputi biaya sponsor, biaya perjalanan, akomodasi, tempat transit, biaya agen perekrut, dokumen perjalanan seperti paspor dan visa, tes kesehatan dan lain-lain.

Hutan juga berasal dari calo, agen perekrut, mereka bisa orang asing atau teman/tetangga. Kaum migran ditawari honor oleh agen untuk mencari pekerja dan mereka mendapatkan fee/komisi yang merupakan awal mula hutang. Pekerja perlu menghindari perangkap hutang dengan memahami biaya apa saja yang mesti mereka lunasi atau tanggung dan bagaimana cara melunasinya.

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Jangan terlalu berharap, calo atau agen jujur mengenai informasi macam ini karena mereka tentu tertarik pada fee atau honor yang akan mereka peroleh.Terjerat hutang bisa berakibat pada pemenjaraan, kerja paksa dan penyelewengan lain yang mungkin terjadi seperti pemerkosaan, pelecehan seksual bahkan sampai pembunuhan.

BACA JUGA:  HUT REI Ke 57 Gelar di Labuan Bajo, Polres Terjun Personel Amankan Kegiatan

Bermigrasi secara ilegal sangat berbahaya. Karena bepergian ke luar negeri dan bekerja tanpa dokumen yang lengkap sangat berbahaya. Agen perekrut yang legal/terdaftar pun kadang memberikan dokumen pekerja yang tidak sesuai atau ilegal. Agen bisa mendorong buruh migran untuk keluar negeri dengan menggunakan paspor orang lain atau dengan informasi palsu pada paspor mereka atau dengan visa turis.

Buruh migran atau pekerja dapat diselundupkan ke negara lain melalui jalan setapak atau pelabuhan ilegal agar luput dari pemeriksaan petugas. Agen bisa memalsukan dokumen perjalanan seperti usia pekerja agar sesuai dengan UU ketenagakerjaan. Jika ditangkap oleh petugas atau aparat keamanan maka buruh migran bisa dipenjara, didenda atau menerima sanksi fisik dan dideportasi.

Pekerja ilegal juga bisa mengalami pemerasan, pemalakan dan eksploitasi oleh pelaku tindak kejahatan yang mengetahui status ilegal mereka dan mengancam akan melaporkan mereka kepada pihak yang berwajib.

Majikan dan agen juga mengkin mengeksploitasi pekerja ilegal dengan mengancam akan melaporkan mereka kepada pihak yang berwewenang jika ia tidak bekerja untuk gaji kecil atau tanpa bayaran. Pekerja ilegal kesulitan lari dari agern atau majikan yang melakukan tindak penyiksaan karena tahu mereka akan ditangkap jika melarikan diri.

Banyak pekerja ilegal ditahan melalui jeratan hutang, mereka dipenjara oleh majikan atau agen dengan “gembok ganda” yaitu status ilegal dan hutang. Banyak orang telah menjadi korban trafiking. Mereka ada di sekitar kita. Mereka adalah teman-teman kita, para tetangga kita, keluarga kita  bahkan diri kita sendiri. (kis/fg)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button