
FLORES GENUINE – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan ada lima point penting Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Dilansir Antara, PP ini merupakan hasil inisiatif Kemenkomdigi dan disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara bersama anak-anak dan organisasi perlindungan anak yang digelar di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Menteri Meutya menegaskan bahwa platform digital dilarang menjadikan anak-anak komoditas. Jika melanggar, pemerintah akan memberikan sanksi tegas. Ada lima poin penting dalam PP yaitu :
- Platform digital wajib memastikan perlindungan anak lebih utama daripada kepentingan komersialisasi.
- Platform digital dilarang profiling data anak.
- Ada batasan usia yang berlaku dan pengawasan dari sistem platform digital terhadap pembuatan akun.
- Platform digital dilarang menjadikan anak-anak komoditas.
- Ada sanksi tegas bagi platform digital yang melanggar.
Menkomdigi melansir dalam empat tahun terakhir, ditemukan 5,5 juta konten pornografi anak. Karena itu, Menteri Meutya menegaskan bahwa platform dilarang keras menjadikan anak sebagai komoditas.
“Platform dilarang menjadikan anak-anak sebagai komoditas,” tegas Meutya.
Meutya juga menekankan semangat PP itu ialah untuk melindungi anak-anak sehingga platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mengedepankan aspek perlindungan lebih dulu ketimbang aspek komersialisasinya.
Terkait larangan untuk profiling data anak, Meutya menjelaskan PP itu bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi anak-anak yang terpapar konten-konten yang berbahaya, konten-konten yang sifatnya mengeksploitasi secara komersial dan konten-konten yang mengancam data-data pribadi.
Sementara itu, terkait pembatasan usia pengguna platform digital untuk anak-anak, Meutya menyebut ketentuan itu mengacu kepada usia tumbuh kembang anak.
” Ini bukan pembatasan akses secara umum. Kalau anaknya menggunakan akun milik orang tua dengan pendampingan orang tua itu diperbolehkan,” ujarnya.
Namun, anak-anak yang ingin memiliki akun secara mandiri harus mengikuti ketentuan sesuai dengan kategori usia. Kalau ada platform yang dianggap berisiko rendah, maka pada tumbuh kembang anak di usia 13 tahun, dianggap sudah bisa untuk melakukan akses mandiri. Kemudian, untuk risiko kecil sampai dengan sedang itu di usia 16 tahun sudah bisa membuat akun mandiri.
Sedangkan anak-anak berusia 16 tahun dapat membuat akun secara mandiri di platform-platform digital, tetapi aksesnya tetap membutuhkan pendampingan dan pengawasan orang tua. Sementara untuk mereka yang berusia 18 tahun dapat membuat akun dan mengakses platform-platform digital secara mandiri.
Usia anak, sesuai undang-undang di Indonesia adalah anak sampai 18 tahun. Namun demikian, apakah 18 tahun baru akan diberikan akses?
“ Nah, kami tidak menerapkan pukul rata, karena yang diperhatikan oleh tim kami adalah melihat tumbuh kembang anak,” tambah Meutya. *[red/fgc]