FLORESGENUINE.com- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) diizinkan untuk menghadiri kampanye politik sebagai bagian dari hak pilih mereka. Namun, Mendagri menegaskan agar ASN tetap menjaga netralitas selama proses politik berlangsung.
Menurut Mendagri Tito Karnavian, ASN memiliki hak pilih yang dijamin oleh undang-undang sehingga kehadiran mereka dalam kampanye politik untuk mendengarkan visi dan misi para calon diperbolehkan.
Meski pun demikian, Mendagri mengingatkan agar para ASN tetap menjaga netralitas sesuai amanat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Mendagri juga menyatakan bahwa Keterlibatan aktif para ASN dalam kampanye, seperti menyuarakan dukungan atau membantu kegiatan kampanye adalah melanggar prinsip netralitas sehingga wajib dijaga oleh setiap ASN. Pelanggaran terhadap prinsip ini bisa dikenai sanksi berat.
“ Netralitas ASN merupakan hal yang tidak boleh dikompromikan,” tegas Tito seraya menambahkan bahwa peraturan ini berlaku untuk semua ASN di seluruh Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Mendagri Tito juga menjelaskan bahwa kehadiran ASN dalam kampanye bertujuan untuk mendapatkan informasi yang komprehensif tentang calon yang akan dipilih. Kehadiran ini memungkinkan ASN membuat pilihan yang lebih objektif berdasarkan informasi yang jelas.
“ Hadir untuk mendengarkan visi dan misi calon diperbolehkan, tetapi terlibat aktif dalam kampanye, seperti mempromosikan calon adalah pelanggaran serius yang bisa berujung pada sanksi tegas,” tandas Tito.
Karena itu, ASN harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme selama proses politik berlangsung serta tidak boleh terpengaruh oleh tekanan politik. Profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas harus tetap terjaga. * [kis/fg]