BUMI MANUSIA

Kasus Kehamilan Anak Usia 13 – 20 Tahun di Lembata Tinggi

FLORESGENUINE.com- Data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Nusa tenggara Timur (NTT) mencatat, perkawinan anak sebagai masalah pelik di Provinsi NTT.

Data 2021 menyebutkan di NTT sebanyak 82.957 pasangan usia subur menikah di bawah usia 19 tahun. Dari data tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Kabupaten Lembata mencatat total kasus kehamilan anak usia 13 tahun hingga 20 tahun berjumlah 133 orang.

Kepala Bidang Pelayanan Perempuan dan Anak Dinas P2PA Lembata, Goedelfridus M. B. Lawi mengatakan, kasus kehamilan remaja terjadi di hampir semua kecamatan. Jumlah kasus tertinggi terdapat di Kecamatan Buyasuri yakni sebanyak 47 orang. Disusul Kecamatan Omesuri 20 orang, Kecamatan Nubatukan 19 orang, Kecamatan Atadei 15 orang dan Kecamatan Lebatukan 14 orang.

BACA JUGA:  Golo Mori Mutiara Terpendam, Magnet Pariwisata Baru di Manggarai Barat

Beberapa kecamatan lain mencatat, jumlah kasus kehamilan anak dibawah 10 orang yaitu Kecamatan Nagawutung 7 orang, Kecamatan Wulandoni, 6 orang, Kecamatan Ile Ape 4 orang dan Kecamatan Ile Ape Timur 1 orang. Dari jumlah kasus tersebut, baru dua orang yang mengajukan dispensasi nikah yakni satu dari Kecamatan Nubatukan dan satu orang dari Kecamatan Omesuri.

Elfridus menyatakan bahwa upaya pencegahan perkawinan anak sangat penting sehingga sosialisasi penting dilakukan guna membangun kesadaran terhadap dampak buruk kehamilan anak.

Menurut dia, pentingnya optimalisasi kapasitas anak agar punya resiliensi dan anak bisa menjadi agen perubahan. Penting juga penguatan regulasi dan kelembagaan serta penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan lintas sektor.

Sementara itu, Koordinator Program Inklusi Lembaga Kajian Pengembangan Sumber Daya Manusia [Lakpesdam] PCNU Lembata, Nurzaman Damanhuri mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk melibatkan sekolah dan kaum muda, termasuk Orang Muda Katolik [OMK] untuk terus menggaungkan pengentasan persoalan perkawinan dini.

BACA JUGA:  Bak Penampung Hujan, Cara Warga Kedang Memenuhi Kebutuhan Air di Musim Kemarau

Dia menyebutkan, ada empat desa dampingan Lapesdam di Kecamatan Omesuri dan Buyasuri yang akan mendapat sosialisasi tentang damak buruk kehamilan anak yaitu Desa Balauring, Hingalamengi, Umaleu dan Kaouha.

Ketua Pimpinan Cabang NU Kabupaten Lembata, KH Mukhtar Sarabiti berharap, anggota organisasinya terus menjadi penggerak upaya pencegahan perkawinan dan kehamilan anak. Ia meminta mereka untuk terlibat aktif dalam memutus mata rantai masalah ini.

Kegiatan sosialisasi PPA Internal Lembaga Banom PCNU Lembata yang digelar pada 7 September di Kantor Perpusatakaan Daerah Gorys Keraf melibatkan anggota dan pengurus Lakpesdam Lembata, Fatayat Kabupaten Lembata, Muslimat NU Lembata dan Persatuan Guru Nahdlatul Ulama.

Kegiatan itu diinisiasi program inklusi Lakpesdam PCNU Lembata dengan menghadirkan beberapa pembicara antara lain Ishak Sulaiman selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata yang juga adalah Rais Syuriah PCNU Lembata.

BACA JUGA:  Pastor Yosafat Koleq Liarian Menerima Pengalungan Selendang oleh Umat Muslim

Pada kesempatan ini Ishak mengatakan bahwa perkawinan anak bukan solusi mengatasi persoalan ekonomi ataupun permasalahan sosial. Perkawinan anak justru berdampak pada kemerosotan moral dan akhlak. *[kia/fg]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button