HUKRIMNEWS

Hotel The St. Regist Labuan Bajo Diduga Bangun Diatas Lahan Bermasalah

Fery Adu menyebut ada peran BPN di Labuan Bajo

FLORESGENUINE.com – Hotel The St. Regist Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat diduga bangun di atas tanah yang sedang bermasalah. Hotel yang rencananya akan beroperasi tahun ini, kini terancam hengkang dari daratan pulau Flores.

Informasi yang dihimpun awak media, lokasi Hotel The St.Regist tersebut merupakan milik dari almarhum Ibrahim Hanta. Kepada media ahli waris dari almarhum Ibrahim Hanta mengaku tidak pernah menjual tanah itu kepada Hotel The St. Regist.

“Konon, PT Mahanaim Group pemilik Hotel St Regist Labuan Bajo membeli tanah seluas 40 hektar yang berlokasi di Keranga tersebut dari Nikolaus Naput. Notaris Billy Yohanes Ginta mengukuhkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli  melalui akta nomor 05 tertanggal 29 Januari 2024,” kata Florianus Surion Adu, salah satu tokoh masyarakat di Labuan Bajo, Sabtu (15/6/2024) berdasarkan rilis yang diterima oleh media ini.

BACA JUGA:  Di Kabupaten Sikka, Ayah Mencabuli Anak Kandung Hingga Hamil

Lebih lanjut Fery Adu kerap disapa menjelaskan, sulit di jelaskan ketika ada orang yang mengklaim tanah seluas hektar tanpa ada alas hak yang jelas. Apalagi kalau tanah tersebut hasil pemberian ulayat.

“Nikolaus Naput itu bukan warga asli Labuan Bajo, bukan juga keturunan Dalu Nggorang. Darimana Nikolaus Naput mendapatkan tanah seluas itu,” tegas Fery Adu.

Ia juga menyebut, ada peran Badan Pertanahan Nasional Labuan Bajo dalam sengkarut kepemilikan tanah tersebut.

“Bahwa, ketika pihak akta notaris yang dalam hal ini sebagai Pejabat Pembuat Akta PPJB antara penjual Niko Naput dan pembeli yang terjadi tahun 2014, jauh setelah kejati NTT melakukan upaya hukum tanah Pemda Torolema Batu Kalo Keranga. Hal yang sungguh aneh PPJB 40 ha tidak tersentuh?,” beber Fery Adu.

BACA JUGA:  160 UMKM akan Tampil di Festival Golo Koe 2024

Sangat kuat dugaan, tambahnya, lahan yang di mana bangun Hotel St Regist adalah lahan yang dibeli oleh St. Regist dari Niko Naput, yang mana dalam fakta persidangan diperlihatkan para saksi bahwa surat warkah alas hak (surat pelepasan dari fungsionaris adat Nggorang) yang dimiliki Niko Naput dibatalkan oleh dengan terdapat tanah Pemda (yayasan yang akan dibangun sekolah perikanan).

Awak media pun mendapatkan surat pembatalan penyerahan tanah yang kemudian diterbitkan dua SHM milik keluarga Nikolaus Naput.

Kata Fery, saksi yang dihadirkan oleh keluarga almarhum Ibrahim Hanta mengutarakan hal itu dalam fakta persidangan.

“Para saksi mengakui, bahwa surat warkah alas hak (surat pelepasan dari fungsionaris adat Nggorang) yang dimiliki Niko Naput dibatalkan oleh fungsionaris adat Nggorang melalui surat nya yang dikeluarkan pada tanggal 17 Januari 1998,” jelas Fery Adu.

BACA JUGA:  Globalisasi, Teknologi Informasi dan Bahaya Human Trafficking

Dengan alasan, sambungnya, lahan itu terdapat tanah pemda (yayasan yang akan dibangun sekolah perikanan) yang bersebelahan dengan tanah milik ahli waris Ibrahim Hanta 11 hektar yang sedang berperkara saat ini di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Kecamatan Komodo Manggarai Barat. **(ah/fg)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button