
FLORES GENUINE – Kementerian Keuangan RI, melalui Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjelaskan secara tertulis kepada Bupati Manggarai Barat (Mabar) mengenai pengaturan PBJT sebagai obyek pajak daerah di kapal wisata. Salah satu poin yang tertuang dalam surat itu adalah rekomendasi untuk menghilangkan frasa ‘di darat dan di atas air’ dalam Perda Nomor 8 tahun 2023.
Surat Kemenkeu RI kepada Bupati Manggarai Barat tersebut ditandatangi oleh Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana tanggal 25 Maret 2025. Penjelasan tertulis ini merupakan respon Kemenkeu RI atas surat Bupati Manggarai Barat Nomor 970/BAPENDA/216/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 mengenai permohonan penegasan kapal wisata sebagai objek pajak daerah.
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi sebelumnya, pernah mengajukan pertanyaan perihal ini kepada Kemenkeu RI saat beraudiensi bersama Gubernur NTT dan semua kepala daerah se-NTT di Jakarta beberapa waktu lalu.
Kemenkeu RI menyatakan bahwa merujuk pada sejumlah pasal Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD) menegaskan bahwa PBJT atas makanan dan/atau minuman dan PBJT atas jasa perhotelan di kapal wisata dapat dipungut apabila telah terpenuhinya persyaratan objektif dan subjektif dan wilayah pemungutan PBJT yang terutang merupakan wilayah daerah tempat penjualan, penyerahan dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.
Dalam surat bernomor S-64/PK/PK.5/2025 itu, Kemenkeu RI juga menjelaskan hasil evaluasi atas Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang PDRD dengan Surat Nomor S-190/PK/PK.5/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dengan tembusan kepada Bupati Manggarai Barat.
Hasil evaluasi menunjukkan terdapat beberapa materi pengaturan dalam Perda yang perlu dilakukan penyesuaian diantaranya adalah Pasal 25 ayat (1) huruf a Perda, yang semula rumusannya : ‘Restoran di darat dan di atas air yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi dan/atau peralatan makan dan minum’. Direkomendasi untuk disesuaikan dengan muatan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU HKPD, sehingga rumusannya menjadi : “Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi dan/atau peralatan makan dan minum”.
“Frasa ‘di darat dan di atas air’ direkomendasi dihapus mengingat dalam UU HKPD tidak membedakan di darat dan di atas air atas penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman. Muatan yang perlu diperhatikan adalah sesuai pasal 19 ayat (6) PP 35 Tahun 2023 yaitu wilayah pemungutan merupakan wilayah daerah tempat penjualan, penyerahan dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan,” tulis Kemenkeu RI dalam surat itu.
Berdasarkan penjelasan di atas, lanjut Kemenkeu, PBJT atas makanan dan/atau minuman dan PBJT atas jasa perhotelan di kapal wisata dapat dipungut apabila telah terpenuhinya persyaratan objektif dan subjektif dan wilayah pemungutan PBJT yang terutang merupakan wilayah daerah tempat penjualan, penyerahan dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.
Selanjutnya, dalam pemungutan pajak, Pemda perlu meyakini terpenuhinya syarat obyektif dan subyektif PBJT serta meyakini bahwa aktivitas penjualan dan/atau penyerahan barang dan jasa tertentu tersebut berada di wilayah pemungutan Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian dan penyelenggaraan good governance, Kemenkeu RI juga mengimbau agar Pemkab Mabar selalu memastikan keaslian surat/dokumen dari DJPK dengan menguji keabsahan tanda tangan elektronik (digital sign) pada surat/dokumen DJPK melalui aplikasi Satu Kemenkeu (satu.kemenkeu.go.id).
“ Guna menghindari benturan kepentingan, diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai DJPK atas pelayanan yang diberikan oleh yang bersangkutan,” tulis Kemenkeu RI dalam surat tersebut.* [red/fgc]