Labuan Bajo Menghadapi Ancaman Serius Sampah Plastik yang Dihasilkan oleh Aktivitas Pariwisata

FLORES GENUINE – Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat merupakan salah satu destinasi wisata unggulan Indonesia. Kini, Manggarai Barat dengan ratusan pulau di sekitarnya menghadapi ancaman serius akibat semakin banyaknya sampah plastik yang dihasilkan oleh aktivitas pariwisata maupun sektor lainnya.
Volume sampah yang terus meningkat dapat dilihat dari ditandai dengan makin banyaknya sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dinas Lingkungan Hidup manggarai Barat mencatat, tahun 2024 timbulan sampah di Kota Labuan Bajo saja telah mencapai 33 ton per hari.
Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 12 ton yang mampu dioleh oleh konumitas pegiat sampah dan pemulung sementara sisanya sekitar 21 ton diangkut ke tempat pembuangan akhir di Warloka. Data itu terus meningkat hingga pertengahan tahun 2025 ini sudah tercatat volume sampah mencapai sekitar 27 ton per hari.
Kondisi ini tentu berpotensi menimbulkan dampak buruk bukan hanya terhadap dunia kepariwisataam tetapi juga mencemari lingkungan alam dan kehidupan manusia. Sumber sampah paling banyak berasal dari rumah toko (ruko), hotel, restoran, kafe dan kapal pesiar pasar, tempat usaha dan rumah tangga.
Meningkatkan timbulan sampah di kota Labuan Bajo dan sekitarnya merupakan tantangan terberat bagi pemerintah daerah Manggarai Barat. Ini diakui oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Vinsen Gande. Dalam suatu kesempatan ia mengungkapkan problem penanganan sampah di wilayah ini. Keterbatasan sumber daya manusia, fasilitas, anggaran dan rendahnya kesadaran masyarakat membayar retribusi sampah adalah beberapa factor penghambat penanganan masalah sampah di wilayah ini.
Dinas Lingkungan Hidup mencatat, target retribusi sampah tahun 2024 yang mencapai Rp 2,6 miliar namun realisainya hanya sekitar Rp 2,034 miliar. Artinya, ada potensi kehilangan Rp 600 juta dari retribusi pajak hotel dan usaha akomodasi pariwisata di Labuan Bajo. Penetapan retribusi sampah sendiri telah diatur dalam Perda No 6 tahun 2013 tentang pajak dan retribusi daerah.
Meskipun dihadapkan pada berbagai keterbatasan, namun pemerintah terus berusaha untuk menekan timbulan sampah baik di kota Labuan Bajo dan sekitarnya maupun di lokasi TPA di Warloka dengan menyiapkan mesin insenerator. Di mana mesin insenerator yang disediakan baru mampu mengolah sekitar 20 ton sampah per hari.
Mesin pengolah sampah itu pun disebutkan belum bekerja secara optimal karena kerap mengalami kerusakan dan hanya beroperasi sekitar 5 jam per hari tergantung ketersediaan bahan bakar minyak. Itu sebabnya, masalah sampah di kota ini masih sulit tertangani secara lebih baik. *[red/fgc]