HUKRIM

Tim Pol Airud Tangkap Puluhan Kapal Nelayan Ilegal di Perairan Golo Mori

FLORES GENUINE –  Puluhan kapal nelayan yang beroperasi di perairan Golo Mori, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diamanakan  tim patroli gabungan dalam sebuah operasi pengamaman yang digelar pada Selasa (21/1/2025).

Puluhan kapal nelayan yang ditangkap tersebut diduga karena tidak mengantongi izin resmi dari pihak orotitas dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasat Polairud Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto menjelaskan, puluhan kapal nelayan tersebut diamankan petugas saat kapal-kapal nelayan itu tengah mencari ikan di perairan Golo Mori. Puluhan kapal  berbagai jenis dan ukuran tersebut diamankan petugas lantaran tak memiliki dokumen resmi.

Adapun kapal-kapal nelayan yang berhasil diamankan antara lain kapal pengangkut ikan dan kapal tangkap ikan. Rahmanto menyebutkan kapal-kapal itu  sebagian berasal dari luar wilayah Manggarai Barat yang datang beroperasi di kawasan itu.

BACA JUGA:  Kendaraan yang Parkir di Trotoar Labuan Bajo Kena Denda 250 Ribu atau Kurungan 1 Bulan

Sebanyak 4 unit kapal angkut ikan. 3 kapal berasal dari Bima, NTB dan 1 kapal berasal dari Manggarai. Sementara itu, ada 19 kapal tangkap ikan terdiri dari 8 kapal berasal dari Manggarai, 2 kapal dari Manggarai Timur, 1 kapal dari Ngada dan 8 kapal lainnya berasal dari Manggarai Barat.

Kasat Polairud menjelaskan sebelumnya, informasi kapal-kapal yang beroperasi di wilayah Golo Mori tanpa izin tersebut disampaikan oleh para nelayan asal Kampung Soknar, Golo Mori yang merasa resah atas kehadiran kapal-kapal ilegal tersebut.

Para nelayan lokal merasa resah karena aktivitas para nelayan dari luar yang menangkap ikan secara ilegal dan merugikan nelayan lokal. Usai melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan instansi terkait, para nelayan dan kapten kapal tersebut dikenai sanksi admisntrasi.

BACA JUGA:  LBH Aldiras Minta Pelaku Penyiraman Air Keras Dihukum Maksimal

Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.

” Sanksi administratif ini merupakan perwujudan keadilan restoratif (restorative justice). Para nelayan diarahkan untuk mengurus surat-surat izin baik yang telah kedaluwarsa maupun yang belum ada sama sekali di instansi terkait,” tutur Alumni Akpol angkatan 2016 itu.

Polisi mengimbau semua nelayan agar mengurus semua dokumen kelengkapan administrasi kapal sesuai peraturan yang berlaku. Tujuannya untuk mencegah pelanggaran saat sedang melaut dan untuk memastikan nelayan mematuhi semua kebijakan dan peraturan pemerintah.

Usai menjalani sejumlah pemeriksaan, para nelayan dan kapten kapal kemudian dilepas untuk kembali ke wilayah masing-masing guna mengurus semua dokumen kelengkapan kapal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *[red/fgc]

BACA JUGA:  Pulau Flores, Penyumbang Burung Endemik Terbanyak

 

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button