FLORESGENUINE.com- Polres Manggarai Barat menggelar rekonstruksi atau reka ulang terkait tragedi pembunuhan terhadap korban Sustiana Melci Elda (22) yang melibatkan tersangka EU (24) yang tak lain adalah suami dari korban.
Tersangka EU memperagakan sekitar 27 adegan bagaimana tersangka menghabiskan nyawa istrinya di Kampung Nggilat, Kecamatan Macang Pacar pada awal Oktober lalu. Reka ulang dilakukan di Aula Kemala Bhayangkari Polres Manggarai Barat, pada Senin (4/11/2024) siang.
Tersangka pelaku EU memperagakan detik-detik tersangka menghabisi nyawa istrinya dan bagaimana berusaha merekayasa penyebab kematian korban yang disebutnya sebagai akibat bunuh diri.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan, proses rekonstruksi melibatkan tersangka dan dua orang saksi. Selain tersangka dan saksi, kegiatan rekonstruksi juga dihadiri pengacara tersangka.
“ Sebanyak 27 adegan rekonstruksi. Ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka sendiri,” ungkap Lufthi.
Menurut Kasat Reskrim, rekonstruksi digelar untuk mencari titik terang dalam kasus pidana yang lasim dilakukan guna memperkuat bukti-bukti yang didapat sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Dengan dan melalui rekonstruksi ini dapat memberikan gambaran secara visual terkait peristiwa pidana sehingga tidak menimbulkan perspektif yang berbeda antara keluarga korban dan tersangka.
“ Ini bagian dari kepentingan penyidikan juga,” ujarnya.
AKP Lutfi memaparkan bahwa uraian kronologis kejadian sudah sesuai dengan keterangan saksi dan tersangka. Demikian pula keseusaian antara luka-luka yang dialami oleh korban dengan hasil autopsi.
Hal ini sesuai juga dengan hasil visum et repertum (ver) luar tubuh oleh pihak RSUD Pratama Komodo pada Jumat (4/10/2024) lalu. Di mana pada tubuh korban ditemukan adanya luka-luka pada beberapa bagian tubuh seperti di leher, dada, perut, punggung belakang, tangan kiri dan tungkai kiri yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.
Selain itu, hasil autopsi jenazah oleh tim forensik bidang kedokteran dan kesehatan Polda NTT yang dilakukan pada 15 Oktober 2024 lalu juga menyimpulkan penyebab kematian korban yakni tertutupnya saluran nafas sehingga mati lemas. Namun, kepada polisi, tersangka EU (24) sempat mengakui jika ia hanya menganiaya korban.
“ Penganiayaan seperti apa nanti akan dibuka di persidangan,” tambahnya.
Dalam kejadian ini, tersangka EU akan dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Sub Pasal 351 ayat (2) KUHP, lebih sub Pasal 351 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Menurut dia, untuk sementara penyidik masih menggunakan pasal 351 KUHP untuk pelimpahan berkas perkara tahap pertama. Jika ada petunjuk baru dari kejaksaan, maka pasal tersebut masih dapat diganti atau ditambahkan. [kis/fg]