NEWSNUSANTARA

UU Desa Telah Disetujui oleh Baleg dan Pemerintah Sebelum Disahkan

Sebelum UU Desa disahkan menjadi UU Desa, Badan Legislasi dan Pemerintah telah setuju

FLORESGENUINE.com – Dalam masa Persidangan IV Tahun sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-14 yang berlangsung pada hari Kamis, 28 Maret 2024.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.

Dalam laporan ini menurut Supratman mengutip dpr.goid, terdapat beberapa poin perubahan dalam UU tersebut.

Di antaranya, lanjut Ketua Baleg, penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, ketentuan pasal 26, 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

”Ketiga, penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades. Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” jelas Supratman.

Diketahui, RUU Desa ini sebelumnya telah disetujui Baleg dan pemerintah setelah melalui pembahasan 248 DIM dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.

BACA JUGA:  Sidang Sengketa Pilpres 2024 Telah Usai, Pakar Hukum Tata Negara Nilai MK

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi katakan, salah satu poin krusial yang disepakati yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR,” jelas Baidowi

Selanjutnya, sebelum RUU itu disahkan menjadi UU, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani bertanya kepada seluruh fraksi yang hadir.

“Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya,” tanya Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani saat memimpin Paripurna mengutip dpr.go.id

BACA JUGA:  Perubahan Batas Usia Capres-Cawapres oleh DPR dan Pemerintah

Selepas pertanyaan itu dilemparkan keruang sidang, oleh seluruh anggota dewan menyambut dengan jawaban”Setuju”. Yang kemudian disusul penyampaian pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (ah/fg)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button