NEWSNUSANTARA

DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sahkan UU Desa, jabatan Kepala Desa 8 Tahun dan maksimal 2 periode

FLORESGENUINE.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU). Pembhasan pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II di rapat paripurna  yang digelar di gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pda hari Kamis (28/3/24).

Ketua DPR Puan Maharani sebagai Pimpinan dalam rapat tersebut dan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.

Sebelum RUU Desa itu menjadi UU, Puan pun ajukan pertanyaan kepada seluruh peserta sidang yang hadir. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta sidang mengutip detik.com

“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan oleh Pimpinan Sidang

BACA JUGA:  MTQ Tingkat Kabupaten Mabar Ke-30 Tahun 2024, Bupati Edi: Mari Kita Menjadi Pemenang, Pemenang Menghayati Isi Al-Qur'an

Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan akhir soal RUU Desa.

Mengutip cnnindonesia.com hadir dalam rapat paripurna DPR hanya dihadiri 69 anggota. Sementara 234 izin dan 272 sisanya absen. Rapat dinyatakan mencapai kuorum.

RUU Desa sebelumnya telah disetujui Baleg dan pemerintah dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.

Revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 5 Februari 2024 lalu. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode. (ah/fg)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button