NEWS

Triwulan Pertama 2024, Satres Polres Mabar Berhasil Ungkap 2 Kasus Pengedaran Narkoba di Labuan Bajo

Peredaran Narkoba di Labuan Bajo Semakin Marak, Kapolres Mabar Ari Satmoko Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Jaga Pelabuhan

FLORESGENUINE.com – Polres Kabupaten Manggarai Barat melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Bima (NTB)-Labuan Bajo (NTT).

Dalam dua pekan terakhir ini, Satres Narkoba Polres Manggarai Barat (Mabar) berhasil menangkap empat orang tersangka, salah satu tersangka masih dalam status sebagai seorang mahasiswa berinisial DS.

Berdasarkan hasil investigasi dari ke empat tersangka itu, tiga orang berasal dari Bima (NTB) dan satu orang nya berasal dari Labuan Bajo(NTT).

Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko dalam konferensi pers di Polres Mabar mengatakan, meskipun jumlah kasus masih tergolong sedikit, namun ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba di Manggarai Barat mulai muncul dan berkembang.

BACA JUGA:  Ceritra Johni Asadoma, Jadi Kapolda NTT Hingga Gelar Event Internasional

Lebih lanjut Kapolres Mabar katakan, pada tahun 2023, Polres Mabar mencatat 4 kasus narkoba terungkap. Sementara pada triwulan pertama tahun 2024, sudah 2 kasus yang berhasil diungkap.

“Meskipun jumlahnya sedikit, tapi ini mengindikasikan bahwa penyalahgunaan narkoba sudah mulai muncul di Manggarai Barat. tahun 2023 ada 4 kasus, dan dalam triwulan pertama 2024 sudah 2 kasus,” ujar Ari Satmoko di Mabes Polres Mabar, Rabu (20/03/24).

Menurut Ari Satmoko, ini tidak menutup kemungkinan potensi peredaran narkotika dan obat-obat terlarang akan berkembang di Manggarai Barat harus kita antisipasi bersama.

Kedua kasus tersebut dilakukan pada waktu yang berbeda, kasus pertama terungkap pada tanggal 3 Maret 2024 lalu dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram. Dan dilakukan oleh dua orang tersangka berinisial HD (37) dan AH (30) asal Bima, ditangkap di Jalan Cowang Ndereng, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.

BACA JUGA:  Edu Gunung Pertanyakan Status Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair sebagai Fungsionaris Adat Nggorang

Kemudian, kasus kedua terjadi pada tanggal 11 Maret 2024 dengan barang bukti sabu seberat 0,18 gram. Dan dilakukan oleh dua orang tersangka yaitu berinisial DS (22) seorang mahasiswa asal Bima dan F (41) seorang petani asal Gorontalo, ditangkap di Jalan Bidadari, Kecamatan Komodo.

Modus operandi kedua kasus tersebut berbeda. Pada kasus pertama, kedua tersangka membeli sabu bersama-sama di Bima dan membawanya ke Labuan Bajo menggunakan kapal feri, penyebrangan Sape-Labuan Bajo.

Selanjutnya, pada kasus kedua DS berperan sebagai kurir yang membeli sabu dari Bima atas permintaan F.

Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 junto 127 ayat 1 huruf a dan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana 4 sampai 20 tahun penjara.

BACA JUGA:  Kapal Wisata Tenggelam Lagi di Perairan Taman Nasional Komodo

Kapolres Mabar Ari Satmoko mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan menjaga Pelabuhan Bajo agar bebas dari peredaran gelap narkoba. (Hamid)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button