NUSANTARA

Pro-Kontra Permintaan Kubu AMIN Minta MK Hadirkan 4 Menteri

Terjadi pro-kontra atas permintaan kubu AMIN pada sidang perkara sengketa Pilpres 2024

FLORESGENUINE.com – Kubu Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md kompak meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil sejumlah menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menjadi saksi di sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres).

Permintaan kedua kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden ini kemudian mendapat respons dari Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Berikut pro-kontra serta alasan sejumlah menteri Jokowi yang diminta untuk menjadi saksi di sidang sengketa Pilpres di MK.

THN Amin

Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin (THN Amin) Ari Yusuf Amir menjelaskan alasan mereka ingin memanggil empat menteri Kabinet Jokowi untuk menjadi saksi dalam persidangan perkara PHPU atau sengketa Pilpres 2024 di MK.

“Empat menteri ini mengetahui langsung hal-hal yang terkait dengan apa yang kami uraikan dalam permohonan kami,” kata Ari usai persidangan PHPU Pilpres 2024 di MK, Kamis, 28 Maret 2024 dikutip dari Antara.

Empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ari mengatakan, melalui Menteri Keuangan, pihaknya ingin menanyakan mengenai lonjakan anggaran bantuan sosial (bansos) pada 2024.

“Bagaimana anggaran bansos bisa melonjak di 2024? Itu anggarannya dari mana? Apakah memang sudah disiapkan? Karena tidak ada kejadian yang penting di 2024,” kata dia.

BACA JUGA:  Pasangan Ganjar-Mahfud Resmi Daftar Perselisihan Pilpres 2024 ke MK

Kemudian kepada Menteri Sosial, timnya ingin bertanya mengenai penyaluran dan perencanaan bansos.

“Apakah bansos itu sudah tepat guna? Kita semua setuju bahwa bansos itu penting, tapi kita tidak setuju bansos itu dipolitisasi,” ujarnya.

Kepada Menteri Perdagangan, THN Amin ingin mengorek keterangannya perihal dugaan politisasi dalam penggunaan fasilitas negara. Ari mengatakan timnya juga ingin menanyakan hal yang sama kepada Menko Perekonomian.

Menurut dia, kesaksian dari keempat menteri tersebut penting untuk mengungkap tabir-tabir yang telah disebutkan di dalam dalil permohonan yang diajukan THN Amin.

“Semoga dapat dikabulkan. Tadi pihak paslon 03 (Ganjar-Mahfud) juga mendukung argumen kami,” kata dia.

Deputi Hukum Ganjar-Mahfud

Senada THN Amin, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud juga meminta sejumlah menteri Jokowi menjadi saksi di sidang sengketa pilpres di MK.

Ketua Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menegaskan urgensi pemanggilan para menteri sebagai saksi dalam gugatan PHPU di MK.

Tujuannya, kata Todung, untuk mendalami kompleksitas permasalahan bansos yang berkaitan erat dengan tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024.

“Kami tadi mengusulkan bersama-sama dengan paslon 01 (Anies-Muhaimin) untuk menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri PMK dalam persidangan di MK,” ujar Todung kepada awak media, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024.

BACA JUGA:  Indonesia Bersiap Hadapi Tantangan Musim Kemarau 2024

Menurut Todung, keterangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Sosial dianggap sangat penting karena keterlibatan mereka dalam penyaluran Bansos.

“Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi melihat urgensi dari kehadiran Menteri Keuangan, kehadiran Menteri Sosial yang kelihatannya tidak terlihat dalam penyaluran bantu sosial,” lanjut dia.

Pihaknya juga ingin memperoleh kesaksian Menkeu Sri Mulyani terkait kebijakan fiskal dalam penyaluran bansos yang melibatkan dana sebesar Rp 496,8 triliun, adjusment atau penyesuaian Kementerian/Lembaga sebesar Rp 50 triliun disalurkan, hingga jumlah besar yang disalurkan dalam penyaluran bansos.

Tanggapan Kubu Prabowo-Gibran

Menanggapi permintaan kubu Anies dan Ganjar terkait pemanggilan menteri Jokowi sebagai saksi, Tim Pembela Prabowo-Gibran merasa keberatan.

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan permintaan tersebut perlu dipertimbangkan relevansinya terhadap perkara PHPU.

“Kami hanya ingin minta dipertimbangkan saja mengingat perkara ini bukan perkara pengajuan norma, tetapi ini adalah suatu sengketa, di mana menurut kami berlaku asas actori in cumbit probatio, maka mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Kedua, perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran empat menteri tersebut dalam perkara ini,” tutur Otto, Kamis, 28 Maret 2024.

Adapun dalam sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon pada Kamis, 28 Maret, Otto meminta MK menolak permohonan pemohon perkara PHPU untuk seluruhnya.

BACA JUGA:  Perubahan Batas Usia Capres-Cawapres oleh DPR dan Pemerintah

Dalam perkara PHPU Pilpres, pemohon adalah pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud Md. Sedangkan Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.

“Memohon kepada Yang Mulia Mahkamah Konstitusi agar mengadili permohonan pemohon dan memutuskan putusan amar sebagai berikut; dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Otto.

 

Jawaban Ketua MK Suhartoyo

Menjawab permintaan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Ketua MK Suhartoyo mengatakan akan mencermati dan mempertimbangkannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Ketika Mahkamah harus membantu memanggil, nanti ada irisan-irisan dengan keberpihakan, jadi harus hati-hati, kecuali jika Mahkamah yang membutuhkan dan ingin mendengar, tetapi bukan saksi atau ahli. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di RPH,” kata Suhartoyo.

Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 1 April 2024, dengan agenda persidangan pemeriksaan. Pada Kamis, MK menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan untuk perkara PHPU Pilpres.

Terdapat dua perkara yang diajukan dalam PHPU Pilpres. Perkara satu adalah permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Adapun perkara dua adalah permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (ah/fg)

Sumber: tempo.co

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button