NUSANTARA

Kini Jakarta Jadi Kota Pusat Ekonomi, Bukan Lagi Ibu Kota Negara

RUU DJK menjadi UU oleh DPR RI, kini Jakarta dijadikan pusat ekonomi bukan ibu kota negara

FLORESGENUINE.com – Dalam waktu dekat, Jakarta tak lagi jadi Ibu Kota Indonesia. Hal ini menyusul telah disepakatinya Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai UU oleh DPR RI, Kamis (28/3/2024).

Dengan demikian, status Jakarta yang sebelumnya Ibu Kota akan menjadi kota pusat ekonomi dengan 15 kewenangan khusus.

Saat proses pengesahan dalam Sidang Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan poin-poin utama yang diatur dalam UU yang ditolak satu-satunya oleh Fraksi PKS itu, dari total 9 Fraksi yang ada di DPR.

“Adapun hasil pembahasan RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 73 pasal,” kata Supratman saat menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU DKJ bersama pemerintah di Baleg saat sidang rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

BACA JUGA:  Diduga Korupsi, Kejaksaan Tahan Mantan Wakil Bupati Flotim

Supratman mengatakan, garis besar ketentuan UU DKJ ialah perbaikan definisi Kawasan Aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukan ketua dan anggota dewan aglomerasi oleh Presiden. Ketentuan itu nantinya akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Presiden atau Perpres.

Kedua ialah ketentuan terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ yang akan langsung dilakukan oleh warga Jakarta melalui mekanisme pemilihan.

Ketiga, terkait dengan penambahan alokasi dana paling sedikit sebesar 5% bagi kelurahan yang berasal dari APBD DKJ sesuai beban kerja dan wilayah administratif yang wajib untuk menyelesaikan masalah sosial.

Adapun ketentuan keempat yang diatur dalam UU DKJ ialah 15 kewenangan khusus DKJ. 15 kewenangan itu antara lain sebagai berikut:

BACA JUGA:  Diduga Ada “Permainan” Dibalik Hasil Seleksi Calon Siswa Akpol NTT

1. kewenangan khusus pekerjaan umum dan penataan ruang;
2. perumahan rakyat dan kawasan pemukiman;
3. penanaman modal;
4. perhubungan;
5. lingkungan hidup;
6. perindustrian;
7. pariwisata dan ekonomi kreatif;
8. perdagangan;
9. pendidikan;
10. kesehatan;
11. kebudayaan;
12. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
13. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
14. kelautan dan perikanan; serta
15. ketenagakerjaan.

Ketentuan kelima ialah terkait prioritas kemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta. Pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi serta pembentukan dana abadi kebudayaan yang bersumber dari APBD.

Keenam, terkait penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber dari jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang, yang tata cara penetapan tarifnya diatur ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:  DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun

“Ketujuh, penambahan ketentuan lain terkait dengan pertanahan,” ujar politikus Partai Gerindra itu. (ah/fg)

Sumber: cnbcindonesia.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button