HUKRIM

Polres Lembata Tetapkan Lima Tersangka Penganiayaan Anak Dibawah Umur

FLORES GENUINE – Kepolisian Resort (Polres ) Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan penelanjangan terhadap seorang anak dibawah umur beinisial H (14). Korban H merupakan warga Desa Normal I, Kecamatan Omesuri. Kelima tersangka masing-masing Husni, Polus, Aldin, Lukman dan Mega.

Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP Donatus Sare kepada media menjelaskan, penyidik telah memeroses kasus tersebut dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penyidik juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan para terlapor.

“ Kami baru saja melaksanakan gelar perkara penetapan status kelima terlapor dari saksi menjadi tersangka,” terang Donatus.

Kelima tersangka memiliki peran yang berbeda di mana ada tersangka yang melakukan penganiayaan menggunakan tangan, mengunakan sendal, ada pula menendang korban, menampar korban dan menelanjangi korban serta mengarak korban berjalan keliling kampung tanpa menegnakan busana atau telanjang.

BACA JUGA:  Mantan Menkominfo Johnny Plate Dihukum 15 Tahun Penjara

Menurut Kasat Donatus, para tersangka dapat dikenakan pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 C undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 70 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selanjutnya, penyidik  akan melengkapi administrasi kelima tersangka dan para tersangka segera ditahan untuk proses hokum lebih lanjut.

Seperti diwartakan media ini sebelumnya, seorang anak berinisial H (14) tahun, asal Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata  mendapat perlakukan tidak manusiawi oleh sekelompok orang lantaran korban dituduh telah melakukan pencurian. Korban H tidak hanya dipukul tetapi juga ditelanjangi dan disiksa berjalan keliling kampung tanpa mengenakan busana. *[kia/fgc]

 

BACA JUGA:  LBH Aldiras Minta Pelaku Penyiraman Air Keras Dihukum Maksimal

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button