NUSANTARA

Permohonan Perkara PHPU 2024 Ke MK Berjumlah 265

Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024 Total 265, Sementara Pemilu 2019 Berjumlah 262

FLORESGENUINE.com – Permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024, baik PHPU Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) maupun PHPU anggota legislatif lebih banyak dibandingkan tahun 2019.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, jumlah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024, baik PHPU Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) maupun PHPU anggota legislatif lebih banyak dibandingkan PHPU Tahun 2019.

Jumlah sementara per Minggu (24/3/2024) pukul 15.30 WIB menurut Ketua MK, permohonan PHPU Tahun 2024 ialah 265 perkara. Jumlah ini sedikit lebih banyak dari permohonan PHPU Tahun 2019 yakni 262 perkara.

“Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih,” ujar Suhartoyo mengutip mkri.id

Lebih lanjut Suhartoyo paparkan, jumlah permohonan PHPU 2024 masih dapat berubah, karena petugas masih melakukan proses verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk. Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) diterima Pemohon setelah berkas permohonan diverifikasi.

Kemudian, lanjut nya, petugas menginput permohonan di laman mkri.id berdasarkan AP3 yang diterbitkan. Untuk PHPU Pileg, MK menerima permohonan dari partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) itu sendiri atau perseorangan.

“Jumlah akan meningkat, karena yang perseorangan nanti akan dikeluarkan (dari permohonan yang diajukan partai). Karena kan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu,” jelas Suhartoyo.

BACA JUGA:  BMKG : Sejumlah Daerah di NTT Memasuki Musim Hujan

Jumlah permohonan PHPU Tahun 2019 sebanyak 262 perkara yang terdiri dari satu permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno serta permohonan PHPU Anggota DPR/DPRD maupun DPD terdapat 261 perkara.

Sementara, jumlah permohonan PHPU Tahun 2024 sebanyak 265 perkara itu, terdiri dari dua permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kemudian, 253 permohonan PHPU Anggota DPR/DPRD, serta 10 permohonan PHPU Anggota DPD. Perkembangan daftar permohonan perkara PHPU Tahun 2024 dapat diakses di sini.

Sebagai informasi, pendaftaran pengajuan perkara PHPU Anggota Legislatif terhitung 3×24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA:  PPP Gugat Hasil Pemilu 2024 Ke Mahkamah Konstitusi

Sementara untuk pengajuan permohonan PHPU Presiden, dihitung mulai dini hari pada pukul 00.01 WIB paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU sebagaimana Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Usai proses pendaftaran pengajuan perkara, untuk PHPU Anggota Legislatif, Pemohon dapat mengajukan perbaikan permohonan (hanya satu kali) kepada MK paling lama 3×24 jam sejak permohonan diajukan kepada MK.

Sedangkan untuk PHPU Presiden tidak ada perbaikan permohonan. MK terlebih dahulu menyidangkan PHPU Presiden dengan waktu penyelesaian selama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK).

BACA JUGA:  400 Personil Kepolisian Amankan Sidang Perkara Pilpres 2024

Suhartoyo juga menerangkan, tim kuasa hukum Pemohon PHPU Presiden yang masuk ke ruang sidang hanya 10 orang dengan dua orang Pemohon prinsipal.

“Hal yang sama juga berlaku untuk Pihak Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pemberi Keterangan. Saksi-saksi yang dapat dihadirkan dalam persidangan pun dibatasi sekitar 15 orang, sama seperti PHPU 2019,” ujar Ketua MK. (Hamid)

Sumber: mkri.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button