NEWSPOLITIK

PPP Gugat Hasil Pemilu 2024 Ke Mahkamah Konstitusi

Partai Persatuan Pembangunan Gugat Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024

FLORESGENUINE.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/24) malam.

Menurut Ketua DPP Achmad Baidowi ketika hendak menyampaikan permohonan PHPU 2024 pada Sabtu (23/3/2024) di halaman Gedung 2 MK, Ia mengatakan PPP menggugat hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (Pemilu 2024) di 18 provinsi se-Indonesia.

“Berdasarkan tracking kami, di dapil-dapil itulah suara kami hilang. Dan hilang sebanyak 3.000-4.000 suara, tapi terjadi di sepanjang dapil sehingga jika ditotal melebih 200 ribu dan itulah yang terlacak,” ujar Baidowi dikutip mkri.id

Menurut Baidowi, seharusnya PPP meraup sebanyak 6 juta lebih suara dan melewati ambang batas empat persen. “Kita lebih dari enam juta suara atau di atas dari 4,1 persen,” tegasnya

BACA JUGA:  Sejumlah Pakar Hukum Merespon Peluang Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Menang Sengketa Hasil Pilpres

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu kuasa hukum PPP, Erfandi. Menurut nya, suara PPP diubah di sejumlah dapil, seperti Dapil Jawa Timur VI, Dapil Jawa Tengah VI, dan lainnya. Ada penambahan suara untuk partai lain, padahal seharusnya suara tersebut adalah milik PPP.

“Itu suara PPP yang diambil oleh partai lain. Kita akan mencari keadilan yang substantif,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PPP lainnya, Gugum Ridho Putra menambahkan beberapa dapil yang didalilkan, yakni Dapil Banten 1, Dapil Banten 2, Dapil Banten 3, dan lainnya.

Lebih lanjut Gugum memaparkan menurut hitungan internal, seharusnya PPP memperoleh persentase melewati ambang batas empat persen.

BACA JUGA:  Tua Adat Gendang Helung Dukung Paslon Edi-Weng

“Dalam permohonan ini, kami fokus untuk membuktikan bahwa perolehan suara PPP melebihi ambang batas empat persen,” terang Gugum. (Hamid)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button