NUSANTARA

Menteri ATR-BPN Imbau Masyarakat Buat Dokumen Kepemilikan Tanah

FLORESGENUINE.com- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono mengimbau masyarakat untuk membuat dokumen kepemilikan tanah agar terhindar dari praktik mafia tanah yang masih marak terjadi di Indonesia.

“Segera daftarkan tanah bapak dan ibu sekalian. Buat sertifikatnya. Sekarang mudah dan cepat, dengan program PTSL. Tidak dipungut biaya aneh-aneh. Datanglah ke kantor-kantor pertanahan setempat di mana bapak ibu berada. Insya Allah kami layani dengan baik,” pinta Agus dalam konferensi pers di Jambi, Selasa (25/6/2024).

Menteri Agus mengimbau seluruh pemilik tanah agar membuat sertifikat. Ia memastikan, proses pembuatan sertifikat tanah sangat mudah dan cepat. Selain itu, dengan adanya program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), ia menjamin tidak akan ada lagi pungutan liar selama proses pembuatan sertifikat.

BACA JUGA:  Paus Fransiskus Tetapkan Pastor Paul Budi Kleden Jadi Uskup Agung Ende

“ Masyarakat tidak perlu ragu atau takut membuat dokumen kepemilikan tanah itu,”tandas Ketua Umum Partai Demokrat.

Dia mengatakan bahwa dengan adanya dokumen kepemilikan tanah, tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari praktik para mafia tanah. Sebab, masyarakat memiliki bukti fisik kepemilikan yang bisa dipertanggungjawabkan. Para pemilik tanah juga akan mempu menyelamatkan aset-aset yang dimilikinya.

Menteri Agus juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan atau meminjamkan sertifikat tanahnya kepada siapapun, termasuk kepada orang-orang terdekat. Sebab, fenomena yang terjadi selama ini, para pelaku mafia tanah pada umumnya merupakan orang-orang terdekat dengan korban atau pemilik sertifikat.

Dengan cara ini, sertifikat tanah yang dimiliki dapat terlindungi dan demi mencegah terjadinya pemalsuan atau penggandaan dokumen yang sering kali menjadi modus utama para mafia tanah. Dia juga mengingatkan masyarakat agar jika sudah ada dokumen kepemilikan tahan maka tanah-tanah tersebut tidak boleh diterlantarkan.

BACA JUGA:  Komisi Informasi Pusat Gelar Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik

“Jangan biarkan bertahun-tahun tanah itu tidak diolah atau dihuni atau tidak ada batas-batasnya yang jelas. Kalau bisa pasang patok-patok batas yang bersifat permanen agar tidak mudah digeser,” ujarnya.

Selain meminta masyarakat untuk mengurus dokumen tanah, Menteri Agus juga meminta masyarakat agar melaporkan ke aparat berwajib jika menjadi korban para mafia tanah.

“ Jangan segan-segan, jangan sungkan-sungkan, datanglah ke kantor kami atau laporkan ke kantor Satgas Mafia Tanah,” tegas Agus.*[kis/fg]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button