FLORES GENUINE – Penyidik Polres Manggarai Barat (Mabar) kembali menetapkan seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu serentak 2024.
Sebelumnya, penyidik Polres Mabar telah menetapkan seorang anggota KPPS berinisial M yang bertugas di TPS 05, Desa Siru, Kecamatan Lembor sebagai tersangka pada Senin (6/1/2025) lalu. Tersangka M sudah ditahan di rumah tahanan Polres Mabar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kini, penyidik Polres Mabar kembali menetapkan seorang petugas KPPS berinisial STM alias Ivan yang bertugas di TPS 001, Mano, Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan pada Rabu (15/1/2025).
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan bahwa tersangka merupakan oknum anggota KPPS TPS 001 Namo, Desa Munting.
“ Tersangka ada satu orang, berinisial STM alias Ivan (31), warga Desa Munting. Saat kejadian, tersangka bertugas mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir,” kata Lufthi kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).
Lanjut Lufhti, penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat. Dia mengungkapkan bahwa setelah dilakukan kajian dan penyelidikan, akhirnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan sehingga penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian.
Dalam proses penyelidikan, demikian Lufthi, pihaknya telah memeriksa 13 saksi. Tak hanya itu, sejumlah dokumen juga turut disita, salah satunya, salinan daftar hadir pemilih di TPS 001 Namo, Desa Munting.
“ Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka pada Kamis (9/1/2025) pekan lalu. Hal tersebut dilakukan setelah berkas dan barang bukti lengkap.
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih yaitu mengisi tanda tangan pemilih yang pindah memilih dan tidak hadir di TPS 001 Namo, Desa Munting,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 178E UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
“ Kini tersangka telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Manggarai Barat. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal dua belas tahun penjara,” katanya.
Lebih lanjut Lufthi mengungkapkan bahwa penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Kasus yang menjerat oknum KPPS di Desa Munting itu sendiri menyeret nama Ketua KPUD Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman. Ia diduga ikut terlibat dalam pusaran kasus ini. Pasalnya, Ano Parman dituding melakukan pemilihan di dua tempat yang berbeda yakni di Desa Munting dan di Desa Batu Cermin, Labuan Bajo.
Namun, belakangan Parman membantah tuduhan tersebut. Kepada media Parno mengatakan bahwa tuduhan tersebut sebagai sesuatu yang tidak benar dan fitnah. Ia mengatakaan bahwa pada hari pemungutan suara, ia hanya melakukan pencoblosan di TPS 02 Batu Cermin. Ia membantah jika melakukan pencoblosan dua kali di lokasi berbeda sebagaimana dituduhkan kepada dirinya.
“ Saya pastikan bahwa tuduhan Sdr Mario Pranda sangat tidak benar dan merupakan fitnah. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada masyarakat Mabar untuk tidak percaya dengan pernyataan Sdr Mario Pranda,” ujar Parman. [red/fgc]