HUKRIM

Korupsi Proyek Jalan, Kejari Lembata Tahan Tersangka Lely Yumina Lay

FLORESGENUINE.com- Lely Yumina Lay, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan Lerahinga – Banitubo akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, pada Selasa (17/9/2024).

Diketahui, tersangka Lely Yumina Lay merupakan Kuasa Direktur CV Lembata Jaya yang juga adalah pemilik Hotel Palm Indah, Lewoleba, Lembata. Lely terjerat kasus korupsi pengerjaan jalan yang menghubungkan Lerahinga – Simpang Banitubo tahun anggaran 2022 lalu senilai Rp5, 6 miliar

Hasil audit menyebutkan, atas tindakan tersangka, kerugian Negara mencapai Rp2. 591. 974.000. Anggaran tersebut bersumber dari aana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“ Tim penyidik telah menahan Lely Yumina Lay sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata, Yupiter Selan kepada media di Lewoleba.

BACA JUGA:  Orang Muda Katolik, Pilar Utama dan Pioner Perubahan Sosial

Kajari Lembata menyebutkan, sebelumnya Lely Yumina Lay alias Aci Leli telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka namun dirinya tidak memenuhi panggilan tim penyidik Tipidsus Kejari Lembata. Karena itu, usai diperiksa, tersangka langsung ditahan oleh penyidik Tipidsus.

Tersangka kemudian diangkut menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Kelas IIA Lembata. Dalam kasus ini, sebut Kajari, Negara mengalami kerugiaan mencapai Rp2. 591. 974.000. Ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan akuntan profesional dari Politeknik Negeri Kupang (PNK).

Tersangka Lely disangka telah melanggar Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Orang Berselingkuh Dikenai Pasal Pidana, Ini Kata KUHP yang Baru

Pasal subsidair : Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. * [kia/fg]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button