NUSANTARA

Diduga Korupsi, Kejaksaan Tahan Mantan Wakil Bupati Flotim

FLORESGENUINE.com- Agustinus Payong Boli, Mantan Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka, Jumat (7/6/2024) petang. Dia dititipkan di Rumah tahanan negara (Rutan) Larantuka.

Kepala Cabang Kejari Waiwerang, I Gede Indra Prabowo menyatakan, tersangka telah ditahan setelah dilakukan pemeriksanaan,

“Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai tersangka. Kita resmi lakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Larantuka selama 20 hari sejak penahanan,” ujarnya.

Tersangka Agustinus Payong Boli sudah dipanggil sebanyak tiga kali dalam status tersangka dan hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka datang memenuhi panggilan pihak penyidik dan langsung ditahan.

BACA JUGA:  KPK Geledah Rumah Anggota DPR RI Herman Hery

Prabowo menjelaskan, tersangka diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Sistem Informasi Desa (SID) tahun 2018 dan tahun 2019 di Kabupaten Flores Timur. Dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 653 juta.

Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimanan telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsider, Pasal 12i Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasar; 55 ayat (1) ke -1KUHP.

Agustinus Payong Boli, mantan Wakil Bupati Flores Timur (2017-2022) ini resmi ditahan dalam kasus dugaan pidana korupsi pengelolaan SID atau webside desa tahun 2018 dan tahun 2019. Tersangka saat itu didampingi kuasa hukum Ipi Daton yang datang memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Flores Timur.

BACA JUGA:  Warga Desa Golo Bilas-Mabar Dijadwalkan Rabu 12 Juni Terima Pembayaran Kompensasi Lahan dari PLN

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar tiga setengah jam, tersangka Agustinus Payong Boli kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan. Sekitar pukul 17.45 Wita, tersangka keluar ruangan dengan mengenakan rompi kuning bergaris dan langsung naik ke mobil tahanan untuk dibawah ke ruang tahanan. *[kis/fg]

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button