HUKRIM

Bupati Endi Perintahkan Para Camat dan Kepala Desa Tertibkan Ternak Liar

FLORES GENUINE – Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi  memerintahkan para camat untuk bertindak tegas menertibkan ternak liar yang ada di wilayahnya masing-masing. Para camat juga diminta memerintah para kepala desa dan lurah untuk menetibkan hewan ternak di desa atau kelurahannya masing-masing.

Perintah Bupati Edi tersebut disampaikan melalui surat edaran nomor : 331.1./03/Pol.PP/I/2025. Dalam surat edaran tersebut,  Bupati Endi menjelaskan bahwa perintah itu sebagai bagian dari  upaya menjaga keamanan dan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

Perintah Bupati Endi juga berdasarkan sejumlah regulasi yang ada misalnya ketentuan pasal 118 Peraturan Daerah (Perda) Manggarai Barat nomor 06 tahun 2020 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan pasal 58 Perda nomor 3 tahun 2024 tentang ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat serta peraturan bupati nomor 49 tahun 2024 tentang penertiban ternak.

BACA JUGA:  Perumda Bidadari Manggarai Barat Seleksi Direksi Baru, Tiga Peserta Lolos Administrasi

Dalam surat edaran itu, Bupati Endi menegaskan beberapa poin antara lain, pemilik atau pemelihara ternak wajib menjaga atau memelihara ternaknya dalam kandang atau pagar, baik siang maupun malam hari sehingga tidak berkeliaran di taman, jalan raya, kebun para petani, pekarangan rumah, perkantoran dan fasilitas umum lainya.

Selain itu, para pemilik ternak dilarang melepaskan, membiarkan atau sengaja membiarkan ternaknya berkeliaran di tempat-tempat umum, pekarang rumah warga atau tempat privasi lainya yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum.

“ Apabila pemilik ternak tidak melaksanakan kewajiban untuk memelihara ternak dalam kandang maka akan dikenakan sanksi,” tegas Bupati Endi dalam suratnya.

Adapun sanksi yang diberikan sebagai berikut :

BACA JUGA:  Calon Pastor Cabuli 10 Siswa SMP di Ngada

Ternak sapi, kerbau dan kuda umur 6 bulan sampai 1 tahun : Rp. 1.500.000 per ekor. Ternak sapi, kerbau dan kuda umur 1 sampai 2 tahun : Rp. 2.500.000 per ekor. Ternak sapi, kerbau dan kuda umur 2 tahun ke atas : Rp. 3.000.000 per ekor, ternak kecil : Rp. 500.000 perekor.* [red/fgc]

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button