
FLORES GENUINE – Warga Desa Panama, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dua pekan lalu melaporkan kepala desa setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba. Kepala desa diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan korupsi dana desa. Warga didampingi pengurus Forum Penyelamat Lewotana Lembata (FP2L) kemudian melaporkan secara resmi kasus dugaan korupsi tersebut ke aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.
Dalam laporannya, warga membeberkan sejumlah indikasi korupsi yang merugikan keuangan negara. Berikut kronologi kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dana desa yang diterima media ini, Sabtu (31/1/2025).
Dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang melibatkan kepala Desa Panama didasarkan pada Peraturan desa (Perdes) nomor 2 tahun 2024 tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Panama tahun anggaran 2023.
Selain itu, laporan ini juga didasarkan pada Peraturan Desa (Perdes) nomor 3 tahun 2024 tentang APBDes tahun 2024. Ada pun dugaan penyalahdunaan wewenang dan korupsi keuangan desa antara lain sebagai berikut :
Pertama, pemerintah desa diindikasikan melakukan penyalahgunaan wewenang dan korupsi mengadakan material perluasan jaringan listrik tahun anggaran 2023. Material yang telah dibelanjakan oleh kepala desa beserta jajarannya hingga saat ini belum dilakukan pemasangan.
Indikasi penyalahgunaan dan korupsi menjadi terang karena sesungguhnya urusan pengadaan material perluasan jaringan listrik merupakan kewenangan PLN sebagai perusahaan negara, bukan kewenangan pemerintah desa. Pemerintah desa hanya memiliki kewenangan untuk pengadaan material perluasan jaringan listrik tenaga diesel, meski demikian, program itu mesti adanya permintaan atau pengajuan oleh warga dan pemerintah desa berkewajiban berkordinasi dengan PLN.
Dalam kasus ini, menurut warga, alokasi anggaran dan proses pengadaan material perluasan jaringan dibelanjakan sendiri oleh kepala desa tanpa melibatkan perangkat desa lainnya selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) atau Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Usai pengadaan material, kepala desa baru melakukan koordinasi dengan pihak PLN untuk melakukan pemasangan jaringan. Namun pihak PLN menolak karena kepala desa tidak melakukan kordinasi sebelumnya dengan pihak PLN dan barang-barang yang dibelanjakan tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar PLN.
Selain itu, material yang telah dibelanjakan bkan merupakan usulan masyarakat dan kebutuhan masyarakat atau calon pelanggan listrik. Kalaupun ada usulan perluasan jaringan listrik merupakan usulan agar kepala desa berkordinasi dengan pihak PLN agar melakukan perluasan jaringan listrik bukan pengadaan material apalgi dengan menggunakan keuangan desa. Warga menduga, ada penyalagunaan wewenang yang nyata dalam kebijakan ini. Menurut warga kerugian keuangan desa ditaksir mencapai Rp.89.017.917,45.
Kedua, ada indikasi tindakan penggelembungan harga (markup) sebagaimana tertuang dalam laporan pertanggungjawaban terkait realisasi belanja antara lain, belanja kabel kabel SR 10 mm yang digunakan untuk lampu penerangan jalan/lorong sebanyak 2.500 meter dengan total belanja sebesar sebesar Rp.42.187.500. Namun fakta dilapangan menunjukan panjang kabel dari rumah warga ke tiang lampu jalan kurang lebih 1.750 meter dengan harga satuan Rp.16.875 per meter sehingga total belanja seharga Rp.29.531.250. Diduga ada indikasi penggelembungan dana yang mengakibatkan kerugian negara /desa sebesar : Rp.12.656.250.
Kemudian, ada indikasi perbedaan standar harga satuan tiang lampu jalan yaitu pada APBDes induk tahun 2023 ditetapkan standar harga satuan seharga Rp.836.250 sedangkan pada Perubahan APBDes tahun 2023, ditetapkan standar harga satuan seharga: Rp. 1.293.750. Lalu, di dalam laporan pertanggunjawaban disebutkan bahwa telah diadakan tiang lampu jalan sebanyak 50 (lima puluh) batang dengan total harga belanja sebesar Rp.64.687.500.
Namun, dalam pemeriksaan ditemukan spesifikasi barang dengan harga satuan yang wajar seharga Rp.836.250.- sehingga total belanja sebesar: Rp.41.812..500. Maka diduga bahwa ada tindakan penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara/desa sebesar Rp.22.875.000.
Ketiga, ditemukan adanya indikasi perbedaan tandar harga satuan dinamo pompa air yaitu pada perubahan APBdes Tahun 2023 di mana ditetapkan standar harga satuan untuk 1 (satu) buah dinamo air seharga 3.500.000 sedangkan standar harga satuan seharga1.125.000. Dalam laporan pertanggungjawaban disebutkan realisasi untuk 2 (dua) buah ,dinamo pompa air dengan total harga belanja sebesar Rp7.000.000.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan spesifikasi barang dengan harga satuan yang wajar seharga Rp.1.125.000 sehingga total belanja sebesar Rp.2.250.000 maka patut diduga ada tindakan penggelembungan dana yang mengakibatkan kerugian negara/desa sebesar Rp.4.750.000.
Keempat, indikasi perbedaan standar harga satuan sewa bor sumur yakni pada APBDes induk tahun 2023 dengan standar harga Rp.1.000.000 per meter dan perubahan APBDes tahun anggaran 2023 ditetapkan standar harga paket yaitu 1 sumur 15.000.000. Namun menurut informasi jasa sewa bor sumur dengan harga sewa yaitu 750.000.
Dalam laporan realisasi dinayatakan bahwa sudah dibangun 2 buah sumur dengan total harga sebesar 30.000.000. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan harga sewa bor yang wajar seharga 750.000 per meter total kedalaman 2 buah sumur kurang lebih 12 meter maka total belanja sebesar 9.000.000. Maka patut diduga ada tindakan penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara/ desa sebesar 21.000.000
Kelima, dalam laporan pertanggungjawaban realisasi belanja untuk program batu merah yaitu pengadaan batu merah sebanyak 3.217 dengan standar harga satuan seharga 1.013 maka total belanja sebesar 3.258.821. Namun, diduga terjadi penggelembungan volume anggaran karena bangunan MCK sudah ada sehingga anggaran yang bersifat rehabilitasi untuk MCK dengan ukuran panjang 3m, lebar 2m dan tinggi 2,5m, dan luas dinding bangunan kurang lebih 22,m2 membutuhkan batu merah sekitar 1.500 buah dengan total harga satuan 1.013 maka total harga belanja batu merah sebesar : Rp. 1.519.500. Diduga terjadi penggelembungan angaran mulai dari perencanaan proyek yang mengakibatkan kerugian negara/desa sebesar : Rp. 1.739.021.
Keenam, laporan pertanggungjawaban realisasi belanja keramik yang digunakan sebanyak 22 dos seharga satuan 100.227,27 dengan total belanja sebesar 2.205.000. Patut diduga ada penggelembungan harga pada voleme bahan material karena bangunan pondasi/lantai MCK seluas kurang lebih 7.5 m2 maka keramik yang dibutuh kurang lebih 10 dos dengan total harga sebesar : Rp.1.002.272. Indikasi adanya penggelembungan anggaran sehingga mengakibatkan kerugian negara/desa sebesar : Rp.1.202.728.
Ketujuh, dalam laporan pertangjawaban realisasi belanja untuk tiang pagar. Disebutkan bahwa material yang diadakan sebanyak 400 batang dengan harga satuan 22.500 sehingga total belanja sebesar: Rp.9.000.000. Sementara, kenyataan di lapangan menyebutkan jumlah tiang yang digunakan untuk bangun pagar kebun desa sekitar 310 batang dengan harga satuan seharga 22.500. Maka total harga belanja tiang pagar sebesar : 6.975.000. Dengan demikian patut diduga adanya penggelembungan anggaran sehingga mengakibatkan kerugian negara/desa sebesar : Rp.2.025.000.
Demikian pula dalam laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBdes tahun 2023 terkait belanja kawat duri sebanyak 75 rol. Dengan harga satuan seharga 174.375 sehingga total belanja sebesar Rp.13.078.125. Namun, kenyataan di lapangan jumlah kawat yang digunakan untuk pembangunan pagar kebun desa sekitar 56 rol dengan harga satuan seharga Rp.174.375. sehingga total harga belanja kawat duri sebesar 9.765.000. Patut diduga terjadi penggelembungan anggaran sehingga merugikan kerugian negara/desa sebesar : Rp.3.313.125.
Kedelapan, adanya perbedaan harga satuan belanja alat springkel komplit pada APBDes induk dan perubahan tahun anggaran 2023 dan 2024. Pada APBDes induk tahun 2023, tidak ditetapkan kegiatan dan anggaran belanja springkel komplit baru dianggarkan pada perubahan APBDesa tahun 2023 dengan standar harga satuan seharga Rp.11.250.000 sedangkan pada APBDes induk tahun 2024 harga satuan seharga RP.4.500.000.
Dalam laporan realisasi belanja pada tahun 2023 terkait belanja 2 (dua) buah springkel komplit dengan harga satuan seharga Rp.11.250.000 sehingga total harga belanja sebesar RP.22.500.000 Apabila dalam pemeriksaan ditemukan harga satuan 2 buah springkel komplit seharga yang wajar yakni Rp.4.500.000 maka total belanja sebesar 9.000.000. Patut diduga adanya tindakan penggelembungan dana yang mengakibatkan kerugian negara/desa sebesar : Rp.13.500.000
Kesembilan, jika mengacu pada Perdes nomor 3 tahun 2024 tentang APBDes 2024 telah ditetapkan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang bersumber dari pengelolaan kebun desa dengan pagu pendapatan sebesar Rp.250.0000. Apabila pada perubahan APBDes besaran pendapatan mengalami perubahan sesuai hasil penjualan maka ditetapkan pagu sebesar: Rp.7.000.000 sedangkan belanja pengelolaan sebesar: Rp15.940.000 dengan rincian sebagai berikut :
- Pagu belanja bibit jgung hibrida sebesar : Rp.6.000.000.
- Pagu belanja pestisida dan herbisida sebesar : Rp.2.000.000.
- Pagu belanja bensin solar sebesar 2.000.000
- Pagu belanja sewa pengelolaan kebun desa sebesar :940.000.
Dan apabila pagu belanja pada Perubahan APBdes tahun 2024 tetap mengacu pada pagu sebelumnya yaitu 15.940.000. Dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan perubahan APBdes tahun 2024 terkait belanja pengelolaan kebun desa sebesar 15.940.000 maka ada indikasi penggelembungan anggaran mulai dari perencanaa yang mengakibatkan kerugian negara/desasebesar Rp.8.940.000.
Petut diduga adanya tindakan melakukan laporan pertanggungjawaban realisasi belanja fiktif dengan indikasi tindakan yang dilakukan sebagai berikut :
Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBdes tahun anggaran 2023 terkait realisasi belanja waring pagar kebun sebesar 5.062.500 namun, kenyataan di lapangan bahwa waring pagar belum terpasang. Maka patut diduga melakukan ada pembuatan laporan belanja fiktif yang mengakibatkan kerugian negara/desa sebesar Rp.5.062.500.
Kemudian, realisasi pelaksanaan APBdes tahun 2023 terkait realisasi belanja sewa molen, bahan bakar dan sparepart untuk pemeliharaan jalan pemukiman/gang yakni rambat tengah sebesar 2.812.500. Namun, hasil konfirmasi kepada sejumlah warga menyebutkan bahwa pekerjaan tidak menggunakan peralatan molen. Maka terindikasi ada pembuatan laporan realisasi belanja fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara/desa sebesar Rp.2.812.500.
Selanjutnya, dalam laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes tahun 2023 terkait realisasi belanja sewa molen untuk peningkatan jalan masuk RT.09 sebesar Rp 2.812.500. Namun beberapa warga selaku pekerja mengaku, pekerjaan yang mereka kerjakan tidak menggunakan peralatan molen. Dengan demikian, patut diduga terjadi pembuatan laporan realisasi belanja fiktif yang mengakibatkan kerugian negara/desa sebesar Rp.2.812.500. dengan demikian, total kerugian negara/desa bisa mencapai Rp. 189.301.085.
Selain dugaan penayalahgunaan wewenang dan korupsi tindakan lain yang dianggap merugikan keuangan negara yakni tidak terpasangnya baliho perubahan APBDes tahun anggaran 2024 serta papan nama proyek pada tahun 2023 dan 2024. Padahal, rencana anggaran biaya pengadaan papan nama proyek ditetapkan dalam APBDes namun tidak diadakan atau dipasang. Seperti papan proyek pemeliharaan jalan lingkungan pemukiman/gang/rabat tahun 2023.
Papan proyek pembangunan, peningkatan, pengerasan jalan lingkungan pemukiman tahun 2023. Papan proyek pemabangunan rumah pompa air I tahun 2023; papan proyek pemabangunan rumah pompa air II tahun 2023; papan proyek pemabangunan rabat jalan usaha tahun 2024; papan proyek pembanguan bak PaH tahun 2024 dan papan proyek pembangunan tapak tower tahun 2024.
Tidak terpasangnya baliho perubahan APBdes tahun 2024 dan papan proyek pada sejumlah kegiatan di tahun 2023 dan 2024 yang sudah dianggarkan dalam APBDes dilakukan oleh kepala desa tanpa melibatkan perangkat desa lainnya karena itu warga meminta agar aparat hukum memeriksa bukti fisik admintrasi dan bukti fisik barang/bangunan guna memastikan spesifikasi barang dan harga yang wajar. *[red/fgc]