
FLORES GENUINE – Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) berjanji akan bertindak tegas kepada PT. Cipta Jaya Piranti selaku kontraktor pengerjaan jalan masuk ke kawasan wisata Parapuar, Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Plt. Direktur Utama BPOLBF, Fransiskus Teguh dalam siaran pers yang diterima media ini, Sabtu (10/5/2025) menegaskan, pihak BPOLBF akan menempuh jalur hukum terhadap PT. Cipta Jaya Piranti yang belum membayar upah kerja pada karyawan karena tindakan perusahaan itu telah merugikan citra BPOLBF yang telah menyelesaikan seluruh proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
” Kami telah mempertimbangkan akan menempuh jalur hukum jika situasi ini terus berlarut-larut. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan bagian hukum Kemenpar untuk menyelesaikan masalah yang terjadi saat ini,” tegas Frans Teguh.
Frans menerangkan bahwa pengadaan proyek pembangunan jalan akses masuk ke kawasan Parapuar dilakukan melalui tender atau lelang terbuka. Tender atau lelang terbuka dilaksanakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pariwisata (Kemenpar) pada pertengahan 2024 berdasarkan surat permohonan tender pembangunan jalan akses masuk kawasan Parapuar sepanjang 200 meter. Proyek ini sebelumnya telah diajukan oleh pihak BPOLBF kepada unit layanan pengadaan barang dan jasa melalui sistem LPSE Kemenparekraf.
Lantas, penetapan sekaligus pengumuman pemenang disampaikan oleh unit layanan pengadaan barang jasa melalui sistem LPSE. Proyek ini dimenangkan oleh PT. Cipta Jaya Piranti. Selanjutnya, pihak BPOLBF dan perusahaan menandatangani bersama Surat Perjanjian Kerjasama (SPK). Dan di dalam SPK tidak pernah menyebutkan adanya kerjasama antara PT. Cipta Jaya Piranti dengan pihak lain maka BPOLBF berjalan sesuai dengan perjanjian kerjasama yang sudah disepakati antara kedua belah pihak.
Belakangan, menurut informasi, Direktur PT. Cipta Jaya Piranti, Husin Hasan Ali Salim menunjuk Ferdi Landing sebagai pelaksana pekerjaan yang mewakili PT. Cipta Jaya Piranti di lapangan. Penunjukan tersebut disampaikan oleh Direktur PT. Cipta Jaya Piranti dalam rapat bersama BPOLBF, PPK, tim tekhnis PPK, SPI dan konsultan pengawas pada tanggal 13 Februari 2025.
Pembangunan tahap awal telah selesai dilaksanakan pada Maret 2025. Namun, dalam kenyataannya pekerjaan ini masih menyisakan polemik akibat adanya tuntutan dari para pekerja yang mengeluhkan upah kerja mereka belum dibayar oleh pihak perusahaan.
Pada tanggal 25 Maret 2025, para pekerja mendatangi kantor BPOLBF dan memohon kesediaan BPOLBF memediasi dengan PT. Cipta Jaya Piranti selaku kontraktor agar perusahaan membayar upah kerja mereka.
Permohonan para pekerja ini langsung ditindaklanjuti oleh pihak BPOLBF melalui zoom meeting dengan pihak perusahaan yang berlangsung di ruang rapat kantor BPOLBF. Namun, zoom meeting tidak dapat dilaksanakan karena pihak PT. Cipta Jaya Piranti tidak menjawab panggilan telepon.
Tim BPOLBF terus berupaya berkomunikasi melalui pesan Whatsapp dan panggilan telepon untuk mengingatkan pihak perusahaan agar segera menyelesaikan kewajiban mereka kepada para pekerja. BPOLBF juga sudah memberikan peringatan dan teguran kepada PT. Cipta Jaya Piranti agar segera menyelesaikan kewajibannya.
Pihak BPOLBF juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan seluruh kewajiban kepada PT. Cipta Jaya Piranti pada tanggal 24 Maret 2025. Namun, hingga kini PT. Cipta Jaya Piranti belum menyelesaikan kewajibannya. Keadaan ini sangat merugikan citra BPOLBF padahal secara regulasi administrasi pihak BPOLBF telah menyelesaikan kewajibannya. [red/fgc]