PANGAN

Produk Pangan dan Konsumen

Pangan adalah salah satu kebutuhan pokok hidup manusia. Tanpa pangan, manusia dipastikan akan menderita kelaparan yang berujung pada kematian.

Undang-Undang nomor 7 tahun 1996 menyebutkan bahwa pangan adalah kebutuhan hidup manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia untuk mewujudkan sumber daya yang berkualitas untuk pembangunan nasional.

Mengingat masalah pangan tidak terlepas dari berbagai subsistem yang saling berhubungan, mulai dari ketersediaan pangan, distribusi pangan, konsumen pangan sampai bagaimana pemberdayaan masyarakat dalam mendukung program ketahanan pangan dapat dilakukan.

Sementara itu, jumlah penduduk yang bertambah banyak, tentu membutuhkan kecukupan pangan dan semakin banyak pula pelaku usaha yang mengambil bagian dalam penyediaan pangan dengan tujuan mendapat keuntungan.

BACA JUGA:  Mengenal Pangan Lokal Varietas Asli NTT

Industri pangan pun berkembang pesat dan tidak pernah mati. Mulai dari produksi bahan mentah di lahan, hingga olahan berskala rumah tangga atau skala besar/pabrikan. Ditambah dengan semakin terbukanya pasar, serbuan berbagai produk pangan dari negara lain atau daerah lain pun tidak terelakan.

Kondisi ini di satu sisi menguntungkan konsumen, karena konsumen mempunyai beragam pilihan produk pangan, baik dalam bentuk segar maupun olahan. Namun di sisi lain, tidak semua produk pangan yang ada di pasaran adalah produk pangan yang aman dan sehat.

Di sini dibutuhkan informasi yang jelas dan benar untuk bisa menbedakan dan memilih produk yang sehat dan aman. Sayangnya, tidak semua pelaku usaha produk pangan memberikan informasi yang jelas dan benar tentang produk yang mereka tawarkan.

BACA JUGA:  Pengelolaan Hutan dan Mimpi Besar Kemandirian Pangan dan Energi

Sementara, kesadaran konsumen mengenai hak dan kewajibannya pun masih cukup rendah. Apalagi konsumen yang berdayabeli rendah. Konsumen dalam level ini seringkali memaklumi dirinya sendiri karena harga rendah yang sanggup mereka beli untuk sebuah produk pangan.

Meskipun konsumen mendapatkan produk pangan yang aman dan sehat, namun tidak semua produk pangan dilengkapi dengan jaminan mengeni mutu dan keamanan. Padahal, konsumen berhak mendapat informasi mengenai gizi yang terkandung dalam mekanan yang dikonsumsinya, namun, tidak semua produk pangan mencantumkan label kandungan dan bahan dalam kemasannya.

Demikian pula produk pangan yang dijual di pasar-pasar tradisional. Masih banyak konsumen produk pangan yang belum bisa memaknai perannya sebagainana seharusnya, sehingga dapat menjerumuskan konsumen itu sendiri pada kerugian yang besar, bahkan bisa berdampak pada kematian.

BACA JUGA:  Proyek 20 Juta Hektar Pangan dan Energi, Legalisasi Deforestasi yang Memicu Kiamat Ekologis

Setiap konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dijamin oleh undang-undang. Dengan mulai memahami posisinya sebagai konsumen beserta hak dan kewajibannya, diharapkan konsumen bisa meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kemampuan dan kemandirian untuk melindungi diri sendiri dari produk pangan yang merugikan. [fg/dari berbagai sumber]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button