POLITIK

KPUD Manggarai Barat Gelar Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada 2024

FLORESGENINE.com- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (23/9/2024) menggelar rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) bupati dan calon wakil bupati yang akan berlaga dalam pemilihan kepala daerah 2024.

Rapat pleno terbuka yang digelar hari ini sesuai dengan perintah peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024. Rapat pleno terbuka ini dihadiri dua pasang calon yakni Paslon Edi-Weng dan Mario – Richard serta para partai pengusung dan tim pemenangan dari masing-masing pasangan calon.

Sebelum mengundian dan penetapan nomor urut, dibacakan terlenih dahulu tata tertib dan mekanisme pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Manggarai Barat tahun 2024.

Adapun tata tertib dan mekanisme pengundian nomor urut antara lain :

BACA JUGA:  Melki Laka Lena - Johni Asadoma Hadiri Deklarasi Cagub-Cawagub di Labuan Bajo

Pertama, pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Manggarai Barat tahun 2024 dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka.

Kedua, rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Manggarai Barat tahun 2024 dihadiri oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati, pimpinan partai politik pengusul, pendukung dan tamu undangan.

Ketiga, pasangan calon bupati dan wakil bupati, pimpinan partai politik, tim pendukung serta bawaslu tamu undangan lainnya dan media yang diperkenankan masuk ke lokasi pengundian nomor urut adalah yang menggunakan tanda pengenal yang telah dibagikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat.

Keempat, rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum.

BACA JUGA:  Kapolres Mabar : Pilkada Harus Berjalan Sesuai Prinsip-Prinsip Demokrasi

Kelima, pengambilan nomor urut dan pengundian nomor urut pasangan calon dilakukan oleh pasangan calon dengan mekanisme sebagai berikut: yang pertama, kesempatan pertama akan diberikan kepada calon wakil bupati untuk melakukan pengambilan nomor urut.

Untuk melakukan pengundian nomor urut kedua calon bupati didampingi oleh calon wakil bupati masing-masing pasangan calon, kemudian mengambil nomor urut berdasarkan nomor antrian.

Keenam, kemudian membuka dan menunjukkan kepada KPU dan dihadapkan kepada peserta kegiatan secara bergiliran berdasarkan nomor antrian yang telah diperoleh, mulai dengan angka yang terkecil.

Ketujuh, Ketua KPU membacakan nomor urut yang diperoleh pasangan calon untuk dituangkan dalam berita acara dan keputusan tentang penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Manggarai Barat beserta pemilihan tahun 2024.

BACA JUGA:  Putra Kelahiran Ende Ahmad Yohan Jadi Ketua DPW PAN NTT

Kedelapan, penyerahan salinan keputusan tentang penetapan nomor urut pasangan cara bupati dan wakil bupati Manggarai Barat beserta plakat nomor urut pasangan calon secara berurutan berdasarkan nomor urut pasangan calon yang telah ditetapkan.

Kesembilan, Ketua KPU Manggarai Barat menutup dengan resmi rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Manggarai Barat dalam pemilihan tahun 2004.

Adapun hasil pengundian nomor urut adalah sebagai berikut : Pasangan calon Mario Pranda – Richard Sontani mendapatkan nomor urut 1 dan Pasangan calon Edistasius Endi – Yulianus Weng memperoleh nomor urut 2. [kis/fg]

 

 

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button