FLORESGENUINE.com- Polisi Resort Manggarai Barat (Polres Mabar) berhasil menangkap FP (41), terduga pelaku penganiayaan berat terhadap SBT (10), seorang anak dibawah umur asal Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.
Tersangka pelaku FP ditangkap tim Polres Mabar di Kampung Ngawu, Desa Pengka, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (31/8/2024).
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim AKP Angga Maulana menerangkan, tersangka pelaku penganiayaan terhadap korban berawal fari informasi masyarakat. Kurang dari 2×24 jam tersangka pelaku berhasil diamankan oleh tim Polres Mabar.
Kasat Reskrim mengungkapkan tersangka pelaku FP (41) ditangkap oleh Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat bersama anggota Polsek Lembor yang dibantu oleh masyarakat setempat. Tersangka ditangkap di salah satu gubuk milik warga di Kampung Ngawu.
Untuk diketahui, penganiayaan terhadap anak SBT terjadi pada hari kamis (29/8/2024) sekitar Pkl. 16.00 Wita saat korban tengah bermain di teras rumahnya. Korban adalah murid kelas V SDK Sta. Familia, Labuan Bajo.
Berdasarkan informasi dari orang tua korban, peristiwa penganiayaan berat terjadi tak jauh dari rumah korban. Usai kejadian korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Siloam, Labuan Bajo untuk mendapatkan perawatan medis. Korban diketahui menderita luka sabetan senjata tajam jenis parang dibagian kepala bagian kiri.
“ Korban mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam jenis parang,” ungkap Kasat Reskrim.
Tersangka pelaku kini sedang diamankan oleh Polres Mabar guna mengetahui motif perbatan pelaku. Selain meminta keterangan orang tua korban, polisi juga memeriksa terduga pelaku oleh tim penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat.
Dalam operasi penangkapan itu, selain menangkap terduga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan sebuah tas samping berwarna hitam.
Sementara itu, terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta. *[kis/fg]