
FLORES GENUINE- Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nomor 05, Desa Siru, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Polres Mabar, Senin (6/1/2025).
Tersangka anggota KPPS berinisal M ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Mabar karena diduga tersangka M terlibat dalam kasus tindak pidana pemilu terkait orang yang sudah meninggal dunia tetapi ikut memilih dalam Pilkada Manggarai Barat tanggal 27 Nopember 2024 lalu.
Untuk diketahui, sebelumnya kasus dugaan kecurangan pemilu itu telah dilaporkan oleh seorang warga kepada pihak berwajib dalam hal ini Bawaslu Manggarai Barat. Setelah melalui proses panjang, Bawaslu melimpahkan kasus tersebut kepada pihak penyidik Polres Mabar karena kasus tersebut masuk kategori tindak pidana pemilu.
Dugaan adanya kecurangan atau manipulasi pemilu berkaitan dengan orang yang sudah meninggal dunia tetapi ikut mencoblos pada pemilu lalu. Bahkan kasus tersebut memicu aksi unjukrasa ratusan pendukung dan simpatisan pasangan Calon Mario Pranda-Richard Sontani yang digelar beberapa waktu lalu.
Dalam aksi demosntrasi yang di gelar di kantor KPUD Mabar itu, ratusan pengunjukrasa membawa serta tanah kubur untuk diserahkan kepada jajaran komisioner KPUD Mabar.
Penetapan dan penahanan terhadap tersangka M ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya.
Dia mengatakan, anggota KPPS TPS 05 di Desa Siru berinisial M telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu dan tersangka M kini sedang ditahan di sel tahan Polres Mabar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. [red/fgc]