FLORESGENUINE.com- Satuan tugas khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri bersama Polres Manggarai dan Polres Manggarai Barat memantau penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat, 18-22 Juni 2024.
Pemantauan penting dilakukan untuk menekan penyalahgunaan dan penyelewengan pupuk subsidi yang berdampak pada kerugian keuangan negara serta untuk memastikan petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi, benar benar mendapatkannya tepat waktu sesuai kebutuhan.
Dilansir dari Tribratanews, Wakil Ketua Tim Satgassus, Herbert Nababan yang juga mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memimpin pertemuan antara Satgassus, Kementerian Pertanian bersama Bupati Manggarai dan Bupati Manggarai Barat beserta pihak PT Pupuk Indonesia, Distributor Pupuk dan Kelompok Petani.
Dalam pertemuan itu, Nababan mengingatkan agar tidak ada penyelewengan penggunaan pupuk subsidi serta distribusi harus lancar kepada petani yang berhak. Satgassus juga memonitoring tindak lanjut pemerintah kabupaten dalam melakukan perubahan alokasi pasca penambahan kuota pupuk subsidi dari 4,7 ton menjadi 9,5 juta ton atau total nilai subsidi sebesar Rp 54 Triliun.
Nababan menjelaskan, tim melakukan kunjungan ke kios pupuk untuk memastikan ketersediaan stok pupuk dan berharap penyaluran pupuk dilakukan dengan benar sesuai aturan yang berlaku. Dia menyebutkan, tim datang ke Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat karena penebusan pupuk bersubsidi di kedua wilayah ini menggunakan dua metode penebusan yaitu dengan kartu tani dan KTP dan mengecek bagaimana dinas pertanian melakukan pendataan petani penerima pupuk bersubsidi.
Berdasarkan hasil pemantauan tim menemukan antara lain: Pertama, masih banyak petani di kedua kabupaten mencapai ribuan yang seharusnya secara kriteria berhak mendapatkan pupuk bersubsidi namun tidak mendapatkan pupuk bersubsidi karena belum terdaftar di E-RDKK.
Hal ini disebabkan oleh belum padupadannya nomor NIK petani dengan data dukcapil dan tidak cukupnya waktu untuk melakukan penginputan data di E-RDKK. Satgassus menyarankan agar segera data NIK petani dipadupadankan dengan data Dukcapil lalu, segera daftarkan di data Simluhtan dan data E-RDKK.
Satgassus menyarankan Kementerian Pertanian RI untuk memberi waktu yang cukup kepa kedua kabupaten untuk melakukan penginputan data di E-RDKK dan memberi kebebasan pada Dinas Pertanian untuk melakukan perubahan E-RDKK dalam batas yang diperbolehkan oleh Permentan dengan kemampuan pendataan masing-masing kabupaten.
Kedua, sampai dengan Juni 2024, masih banyak kartu tani yang belum disalurkan oleh bank kepada petani sehingga petani tidak bisa menebus jatah pupuk bersubsidi. Dari hasil pengamatan Satgassus dan berdasarkan persepsi petani di NTT akan kartu tani, Satgassus menyarankan untuk tahun depan agar penebusan pupuk bersubsidi di NTT cukup menggunakan satu mekanisme yaitu penebusan dengan menggunakan KTP.
Ketiga, masih belum terdistribusinya secara merata keberadaan kios, bahkan ada petani yg harus menebus pupuk dengan jarak lebih kurang 80 km. Untuk itu, Satgassus menyarankan Kementerian Pertanian RI untuk mengatur dalam petunjuk teknis mengenai jarak maksimum keberadaan kios dari petani. Satgassus juga menyarankan untuk mempertimbangkan BUMDes dan KUD menjadi kios sehingga dekat dengan lokasi petani.
Keempat, para distributor dan kios masih belum memahami petunjuk teknis penyaluran secara utuh. Untuk itu, Satgassus menyarankan agar PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) secara intens melakukan sosialisasi tentang aturan-aturan teknis penebusan kepada para distributor dan kios di Propinsi NTT.
Kelima, kios dan distributor juga belum memahami kewajiban stok minimum di masing-masing gudang distributor dan kios. Untuk itu, Dinas Perdagangan Kabupaten diharapkan untuk mengawasi secara intens keberadaan stok dan juga agar PIHC segera memberikan akses jumlah stok di kios dan distributor kepada Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian masing-masing kabupaten sehingga mereka bisa melakukan pengawasan dan melakukan antisipasi jika stok tidak ada di kios atau distributor.
Keenam, masih banyaknya penolakan transaksi penebusan oleh tim verifikasi dan validasi (verval) kecamatan karena ketidaklengkapan administrasi. Hal ini sangat merugikan kios jika benar pupuk tersebut sudah disalurkan kepada petani. Untuk itu Satgassus menyarankan kepada Kementerian Pertanian RI untuk membuat petunjuk verval agar sebelum transaksi penebusan diverifikasi oleh tim verval kecamatan, agar terlebih dahulu transaksi di verval oleh tim PIHC guna memperbaiki dan melengkapi administrasi yang diperlukan sesuai standar yang ada untuk memastikan tidak ada lagi penolakan keabsahan transaksi oleh tim Verval Kecamatan.
Dalam kesempatan ini, Satgassus juga mendapat keluhan dari petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) bahwa mereka tidak lagi didukung operasional yang memadai ketika melaksanakan tugas pendataan petani dan verifikasi validasi transaksi penebusan pupuk bersubsidi.
Satgassus meminta pemerintah kabupaten dan kementerian Pertanian RI untuk memberikan dukungan operasional yang cukupbagi PPL mengingat strategisnya peran PPL dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi program pupuk bersubsidi yang menggunakan metode digitalisasi dalam pendataan, penebusan, serta verifikasi dan validasi transaksi. [kis/fg]