Terhimpit Angsuran Kredit Motor dan Koperasi Harian, Tukang Ojek di Labuan Bajo Nekat Mencuri
Pelaku pencurian, sehari-hari nya sebagai tukang ojek di Labuan Bajo
FLORESGENUINE. com – Tim Jatanras Komodo Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat kembali menangkap seorang tukang ojek asal Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) berinisial FNA alias Fansi. Kali ini, pria berusia 31 tahun itu ditangkap lantaran diduga mencuri handphone milik dua orang pelajar.
Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan, FNA (31) menjalankan aksinya di salah satu asrama yang berlokasi di Golo Koe, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat pada Rabu 01 Mei 2024 lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Mabar itu berdasarkan rilis yang diterima media ini menjelaskan, FNA (31) ditangkap Tim Jatanras Komodo Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat di Kampung Ujung, Labuan Bajo, Manggarai Barat pada Selasa, 21 Mei 2024 pagi sekitar pukul 08.00 Wita.
“Terduga pelaku merupakan seorang tukang ojek yang sehari-hari mencari penumpang di Kota Labuan Bajo. Terduga pelaku sempat buron, namun berhasil diamankan kemarin Selasa pagi,” kata Kasat Reskrim, Kamis (23/05/2024) sore.
Dikatakan AKP Angga, FNA (31) nyelonong masuk ke asrama lewat pintu samping bagian kiri saat para korban tengah tertidur lelap. Setelah mengobok-obok kamar asrama tersebut, FNA (31) lalu menggondol dua unit handphone milik para korban.
Dia juga menjelaskan, FNA (31) juga merupakan mantan narapidana atau residivis. Sebelum kembali ditangkap atas kasus pencurian, FNA (31) sudah pernah masuk penjara dengan kasus yang sama pada tahun 2015 lalu.
“Terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa lima unit handphone berbagai merek dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku dalam menjalankan aksinya,” ungkapnya.
Kepada petugas, FNA (31) mengatakan terpaksa mencuri karena terdesak untuk membayar angsuran kredit sepeda motor dan koperasi harian. Sedangkan barang-barang tersebut dijual dengan harga yang murah.
“Dari keterangan terduga pelaku, barang curian itu dijual dengan harga kisaran Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu per unit,” tutur Kasat Reskrim.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, sementara kita baru mendapatkan dua laporan polisi. Kasus ini telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat,” tambahnya.
Terungkapnya kasus ini membuat residivis kambuhan tersebut beserta barang bukti untuk sementara diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.**(ah/fg)