Beberapa tahun terakhir ini, pertumbuhan toko-toko modern seperti minimarket, supermarket dan toko waralaba lainnya di kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), kian pesat dan bertambah banyak.
Keberadaan toko-toko modern tersebut bukan hanya di jalan-jalan utama ibukota, tetapi bangunan took-toko modern itu sudah masuk ke gang-gang, lorong-lorong kampung hingga di pemukiman warga. Di satu sisi keberadaan toko-toko itu menunjukan adanya pertumbuhan ekonomi, tapi di sisi yang lain, berdampak terhadap keberadaan kios-kios kecil atau kios tradisonal milik masyarakat lokal atau yang kerap disebut toko kelontong.
Pertanyaannya, sejauh mana dan apa pengaruh keberadaan toko-toko modern di pemukiman warga dan apa dampaknya terhadap kios-kios tradisonal masyarakat Lokal? Apa pula sikap atau kebijakan pemerintah daerah dalam menghadapi situasi persaingan yang boleh dibilang tidak sehat ini?
Berkembang pesatnya toko-toko modern tentu saja merupakan fenomena yang wajar, jika dikaitkan dengan perkembangan dan perubahan di suatu wilayah. Seperti perkembangan pembangunan di kota Labuan Bajo.
Pada satu sisi, pertumbuhan bisnis ritel modern tentu saja menguntungkan bagi pemerintah, khususnya pemerinta daerah. Keuntungan itu bisa dalam bentuk pendapatan pajak, membuka lapangan kerja dan bertumbuhnya investasi. Namun, di sisi yang lain, perkembangan serta pertumbuhan bisnis ini harus dikontrol dan diawasi oleh pemerintah sehingga kehadiran toko-toko modern tidak menyingkirkan dan mematikan usaha kecil masyarakat local.
Atau apakah pemerintah membiarkan took-toko kelontong atau kios-kios masyarakat lokal bersaing dan bertarung melawan toko-toko modern? Atau pemerintah perlu hadir untuk menjaga keseimbangan agar masyarakat dan usaha-usaha kecil tidak dirugikan?
Fakta telah membuktikan bahwa toko-toko kelontong atau kios-kios masyarakat sulit bersaing secara sehat dengan toko-toko modern.Pasalnya, toko-toko modern hadir dengan segala kelebihan, kemudahan, fasilitas, suasana, persaingan harga dan kekuatan modal yang tentu saja kondisi ini berbanding terbalik dengan sumber daya yang dimiliki oleh toko-toko kelontong.
Belum lagi, toko-toko modern biasanya hadir dengan pelayanan yang prima sesuai dengan gaya hidup dan perkembangan kebutuhan yang tentu saja kondisi dan situasi ini tidak ditemukan pada toko-toko kelontong. Memang, secara alamiah, kondisi persaingan ini sulit dielak. Persaingan usaha tentu saja akan saling menguasai bahkan saling mengalahkan. Dalam situasi ini, hamper dipastikan took-toko kelontong milik masyarakat kecil bakal tersingkir oleh kehadiran took-toko modern.
Kini dan di sini, pemerintah perlu hadir dalam rangka menjembatani sekaligus menjaga agar pertumbuhan dan perkembangan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil. Dengan kata lain, pemerintah jangan tutup mata melihat gejala-gejala yang tidak sehat ini. Pemerintah sejak dini perlu memikirkan langkah-langkah antisipasi, termasuk menyiapkan peraturan atau regulasi guna menata, mengontrol dan mengawasi persaingan usaha di Manggarai Barat.
Beberapa pilihan cara dapat dilakukan oleh pemerintah seperti membuat Peraturan Daerah (Perda) dengan pendekatan jumlah penduduk dan peta RT/RW. Dari sana, dapat ditetapkan zona-zona pembangunan toko-toko modern. Pembagian zona-zona pembangunan toko modern dan toko kelontong untuk mempermudah kontrol dan perizinan.
Dengan demikian, tidak terjadi persaingan yang tidak sehat dalam dunia usaha dan tidak ada lagi ceritra miring tentang toko modern masuk pemukiman penduduk atau masuk ke kantong-kantong usaha masyarakat kecil. Demikian pula agar bisnis modern dapat berjalan teratur serentak toko-toko kelontong dan kios-kios kecil milik masyarakat lokal pun terus bertumbuh kembang.
Penulis adalah pengamat sosial tinggal di Labuan Bajo