NUSANTARA

Narkoba Marak Beredar di Labuan Bajo, Polisi Minta Warga Waspada

Oleh Kornelis Rahalaka [Labuan Bajo]

Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya atau narkoba di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhir-akhir ini semakin marak. Narkoba sangat membahayakan kesehatan manusia dan merusak masa depan generasi muda.

Maraknya peredaran narkoba di Labuan Bajo ditandai dengan tertangkapnya sejumlah pelaku atau pengedar narkoba oleh Satuan Reserce Narkoba (Resnarkoba) Polres Manggarai Barat dalam beberapa bulan terakhir ini.

Tercatat, hanya dalam rentang waktu tiga hari yakni tanggal 1 September hingga 4 September 2023, polisi berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dengan modus yang berbeda. Tanggal 4 September 2023, kemarin, Satnarkoba berhasil menangkap seorang pelaku berinisial IW (33) alias Detha, Pria asal Tabanan, Provinsi Bali yang berdomisili di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, berhasil itu ditangkap saat pelaku IW sedang mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu di salah satu kantor jasa pengiriman barang yang berlokasi di Jalan Frans Nala, Labuan Bajo.

BACA JUGA:  Polres Mabar Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Elda

Polisi menyebutkan, penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba jenis shabu berawal dari adanya informasi masyarakat. Informasi itu menyebutkan, ada paket yang diduga narkoba tengah dikirim dari Bandung ke Labuan Bajo melalui jasa pengiriman barang.

Kasat Resnarkoba Polres Mabar, IPTU Matheos A. D. Siok menjelaskan, sekitar pkl. 07.00 Wita, polisi mendapat informasi adanya pengiriman barang yang dicurigai berisikan narkoba dari Bandung. Polisi bergerak cepat berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman barang guna melacak untuk menangkap pelaku yang hendak mengambil paket kiriman tersebut.

Tak berselang lama, terduga pelaku datang mengambil paketan itu. Aparat keamanan yang sudah mengendus keberadaan terduga pelaku, langsung menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berukuran kecil. Bungkusan itu diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 1 gram. Polisi juga menyita 1 unit handphone merek Samsung Galaxy S10 warna hitam.

Sebelumnya, pada Jumat (1/9/2023), polisi juga berhasil mengamankan seorang pemuda yang membawa Narkotika jenis sabu-sabu. Kejadian serupa terjadi pada tanggal 14 Juni 2021. Polisi berhasil menangkap tiga terduga pelaku masing-masing berinisial GAL (31). DMR (36) dan EAR (32). Ketiga pelaku adalah warga Labuan Bajo.

BACA JUGA:  Turnamen Futsal Kapolres Cup 2024 Resmi Dibuka, Wakil Bupati Mabar Puji Pialanya Besar

Penangkapan kepada ketiga pelaku berawal dari adanya informasi warga tentang ketiga pelaku yang sedang berpesta narkoba di salah satu tempat kos di kawasan Kampung Air, Labuan Bajo. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan satu klip kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,5 gram bersama alat isap (bong)

Sementara seorang pelaku lainnya berinisial E (26) ditangkap polisi. Warga Dusun Bugis, Desa Labuan Burung, Kecamatan Buer, Sumbawa-NTB itu ditangkap saat pelaku hendak turun dari kapal ferry di Pelabuhan Kampung Ujung, Labuan Bajo. Pelaku diamankan lantaran membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat keseluruhan mencapai 1,56 gram.

BACA JUGA:  Triwulan Pertama 2024, Satres Polres Mabar Berhasil Ungkap 2 Kasus Pengedaran Narkoba di Labuan Bajo

Dari hasil interogasi di lokasi kejadian, narkoba jenis sabu tersebut merupakan titipan dari Rusdianto (32) seorang warga Wae Kelambu, Kelurahan Wae Kelambu, Labuan Bajo. Berdasarkan keterangan itu, polisi kemudian mengamankan Rusdianto.

Para pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang makin marak terjadi di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Kapolres juga meminta masyarakat agar waspada terhadap peredaran narkoba di daerah ini.*

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button